Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Megawati ke Ketua LKPP: Duitnya Banyak di Situ, Jangan Tergoda

Kompas.com - 10/10/2022, 15:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, dirinya mendapat pesan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Megawati berpesan agar Hendrar taat asas karena pengelolaan LKPP berhubungan dengan uang dalam jumlah yang besar.

"Hati-hati. Itu duitnya banyak di situ jadi kamu mesti hati-hati, harus taat asas. Kalau perlu matanya ditutup, jangan tergoda hal-hal yang lain," ujar Hendrar menirukan pesan Megawati saat memberikan keterangan pers di Istana Negara (10/10/2022).

"Itu tadi pesannya. Saya akan junjung tinggi integritas," lanjut Hendrar.

Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP

Dia pun mengakui jika jabatan Kepala LKPP ini tidak lepas dari kepercayaan Megawati kepada dirinya. Apalagi, Hendrar merupakan kader PDI-P.

"Saya rasa begitu, karena saya menggantikan Pak Anas (Abdullah Azwar Anas) yang juga kader PDI-P," tutur Hendrar.

"Saya ucapkan terima kasih kepada beliau Pak Presiden dan juga Ibu Megawati yang sudah memberi kepercayaan kepada saya di LKPP ini," lanjutnya.

Adapun Hendrar saat ini masih menjadi Wali Kota Semarang.

Terkait status barunya saat ini, Hendrar menuturkan nantinya akan ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri sebagai wali kota.

Baca juga: Wali Kota Semarang Ditunjuk Menjadi Ketua LKPP RI, ini Sosok Penggantinya

Hendrar mengungkapkan, dia telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal surat pemberhentian dirinya.

Nantinya, setelah dia nonaktif sebagai wali kota, posisinya akan digantikan oleh Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Pak Menteri tadi saya sudah berbicara beliau akan segera proses. Nanti kalau sudah ada pemberhentian saya sebagai wali kota maka akan muncul plt yang otomatis sesuai regulasi itu adalah Wakil Wali Kota Bu Ita (Hevearita)," jelas Hendrar.

"Nanti biar proses itu kita jalani sampai dengan surat pemberhentian wali kota-nya keluar," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Akan Lantik Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP Hari Ini

Adapun pada Senin pagi, Presiden Jokowi secara resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA Tentang Pengesahan Pelantikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Pelantikan juga dihadiri sejumlah pejabat negara antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Jokowi Lantik Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP 2022-2027

Selama ini, publik mengenal Hendrar sebagai Wali Kota Semarang yang telah menjabat selama dua periode.

Selain itu, Hendrar merupakan politikus PDI Perjuangan.

Adapun Hendrar dilantik untuk menggantikan Abdullah Azwar Anas yang merupakan Kepala LKPP sebelumnya yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com