JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Senin (10/10/2022).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.
"Ya betul (Hendrar Prihadi dilantik)," ujar Heru Senin pagi.
Hendrar akan dilantik sebagai Kepala LKPP untuk masa jabatan 2022-2027.
Baca juga: Risma, Hendrar Prihadi, dan Azwar Anas Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta dari PDI-P
Sebagaimana diketahui, selama ini publik mengenal Hendrar sebagai Wali Kota Semarang yang telah menjabat selama dua periode.
Selain itu, Hendrar merupakan politikus PDI Perjuangan.
Adapun Hendrar dilantik untuk menggantikan Abdullah Azwar Anas, Kepala LKPP sebelumnya yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca juga: Hendrar Prihadi Mulai Jajaki Teknologi Metavers untuk Bangun Semarang Metavers City
Heru melanjutkan, selain melantik Kepala LKPP, Presiden Jokowi juga akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur D.I. Yogyakarta masa jabatan tahun 2022-2027, yakni Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X.
Pelantikan kembali keduanya sebagai kepala daerah dan wakil Kepala Daerah DIY tersebut dikarenakan masa jabatannya akan habis pada Oktober ini.
Baca juga: Hasto: Risma hingga Hendrar Prihadi Berpotensi Maju di Pilkada DKI Jakarta
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, jabatan Gubernur DIY diisi pemilik tahta Sultan Hamengku Buwono, sementara posisi wakil gubernur DIY dipegang oleh Adipati Paku Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.