JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, keterangan Putri Candrawathi saja tidak cukup untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, harus ada bukti lain untuk menguatkan keterangan Putri yang mengeklaim dirinya menjadi korban kekerasan seksual.
"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca juga: PN Jaksel: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Keluar Malam Ini
Hingga kini, suami Putri, Ferdy Sambo, mengeklaim bahwa motifnya melakukan pembunuhan adalah karena Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya.
Hibnu mengatakan, seandainya Sambo dan Putri bisa membuktikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu benar terjadi, maka, ada kemungkinan hukuman para tersangka pembunuhan lebih ringan.
Sebaliknya, jika tak ada bukti kuat terkait motif ini, kata Hibnu, besar peluang Sambo dan tersangka lain dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.
Dengan situasi saat ini, menurut Hibnu, peluang Sambo, Putri, dan kawan-kawan dijatuhi hukuman maksimal masih sangat terbuka lebar.
"Masih sangat mungkin (Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal). Ini kan belum pembuktian," kata Hibnu.
Hibnu pun memprediksi, proses di pengadilan akan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan. Artinya, Desember mendatang kasus Sambo dkk seharusnya sudah rampung.
"Mudah-mudahan tiga bulan selesai, karena kalau sampai upaya paksa lebih dari itu maka terdakwa harus dilepaskan," katanya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus kematian Brigadir J segera dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, peradilan kasus ini di meja hijau sebentar lagi dimulai.
Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).