JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Senin (10/10/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/TPA Tentang Pengesahan Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Sekretariat Kabinet Farid Utomo usai pembacaan Keppres tersebut.
Baca juga: Jokowi Akan Lantik Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP Hari Ini
Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang ditirukan oleh Hendrar Prihadi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian kata Hendrar mengucapkan bunyi sumpah jabatan tersebut.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Hendrar.
"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," lanjut Hendrar masih menirukan Jokowi.
Adapun pelantikan juga dihadiri sejumlah pejabat negara antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Risma, Hendrar Prihadi, dan Azwar Anas Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta dari PDI-P
Sebagaimana diketahui, selama ini publik mengenal Hendrar sebagai Wali Kota Semarang yang telah menjabat selama dua periode.
Selain itu, Hendrar merupakan politikus PDI Perjuangan.
Adapun Hendrar dilantik untuk menggantikan Abdullah Azwar Anas yang merupakan Kepala LKPP sebelumnya yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.