Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU Pelindungan Data Pribadi, Big Data, dan Ekonomi Digital

Kompas.com - 10/10/2022, 09:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA saat ini menjadi pemain e-commerce global yang diperhitungkan dunia, dengan tingkat pertumbuhan yang signifikan. Nilai transaksi e-commerce Indonesia, baik domestik dan luar negeri, mencapai Rp 108,54 Triliun sepanjang kuartal I-2022.

Realisasi itu tumbuh 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Kompas.com, 3/08/2022).

Pertumbuhan ekonomi digital tidak terlepas dari berbagai hal, seperti ketersediaan infrastruktur telekomunikasi dengan quality of service yang baik, jumlah pengguna internet yang terus meningkat, jumlah populasi, dan tentu saja kemampuan mengelola big data.

Big data adalah unsur penting dalam persaingan global yang sangat masif dan keras. Menghadapi realitas ini, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diproyeksikan untuk menjawab berbagai persoalan tadi.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Big data adalah unsur penting. Sejalan pendapat Presiden Joko Widodo yang mengatakan, saat ini data menjadi komoditas yang paling penting di dunia. Data adalah 'the new oil', bahkan lebih berharga dari minyak”. (Kompas.com, 24/1/2020).

UU PDP memiliki beberapa tujuan. Pertama tentu melindungi data pribadi setiap orang, dari segala bentuk pelanggaran, dan hal yang merugikan subjek data pribadi, sesuai amanat konstitusi.

Kedua, memberikan landasan hukum bagi setiap Pengendali Data Pribadi, dan pihak terkait, dalam pemrosesan data termasuk penggunaan big data, sebagai variabel pendorong pertumbuhan ekonomi digital, sesuai asas kemanfaatan (pasal 3 huruf d).

Ketiga untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Pribadi, (pasal 3 huruf b) dan dasar hukum untuk mengatasi pelanggaran data pribadi (pasal 3 huruf e, g dan h).

Data pribadi sangat penting dikelola dengan akuntabel, untuk melindungi subjek data, dan pelayanan terbaik dalam sebuah ekosistem.

Pengelolaan data pribadi dalam konteks big data juga sangat penting untuk meningkatkan performa badan publik dan korporasi yang berujung pada kualitas layanan prima.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Fakta menunjukan bahwa big data telah menjadi keunggulan bagi platform digital raksasa global.

Semua layanan platform digital yang kita nikmati saat ini, termasuk Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, Pedulilindungi, platform layanan kesehatan, dll, bisa berjalan baik karena unsur big data. Penggunaan big data adalah keniscayaan.

Sebuah negara akan sulit bersaing dengan kompetitor global jika salah menerapkan prinsip terkait big data.

Oleh karena itu, UU PDP dirancang dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum umum (general principle of law) termasuk prinsip-prinsip yang dianut General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di seluruh negara Uni Eropa, dan juga diadopsi berbagai negara di dunia.

Pemahaman ini menjadi penting, bukan hanya untuk Pengendali Data pada badan publik dan korporasi, tetapi juga bagi pimpinan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) nanti, Aparat Penegak hukum, pemutus penyelesaian sengketa PDP, dan subjek data pribadi pada umumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com