Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMKG: Potensi Hujan Lebat Terjadi di Mayoritas Wilayah RI Sepekan Mendatang, kecuali NTT dan Sumbar

Kompas.com - 10/10/2022, 07:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan, curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada 9-15 Oktober 2022.

Menurut prakiraan BMKG, kondisi curah hujan tersebut disertai dengan angin kencang.

"Untuk periode 9 - 15 Oktober BMKG memprediksi potensi curah hujan dengan intensitas sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di hampir 34 provinsi. Kecuali untuk wilayah Sumatra Barat dan Nusa Tenggara Timur," ujar Dwikorita dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Presiden, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi Sepekan Ke Depan

Selain itu, Dwikorita pun mengungkapkan adanya potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Indonesia pada periode 8 - 14 Oktober 2022.

Gelombang tinggi diperkirakan mencapai 1,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai.

Kondisi yang sama juga diperkirakan terjadi di perairan Pulau Enggano – Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, Selat Bali – Lombok – Alas bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan Bali hingga Pulau Sumba, Samudra Hindia selatan Banten hingga Pulau Sumba, dan Laut Natuna.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Siang hingga Sore

Dwikorita juga meminta masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem dalam sepekan ke depan.

Dwikorita menuturkan cuaca ekstrem berpotensi akan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

“Berdasarkan analisis terkini bahwa kondisi dinamika atmosfer di wilayah Indonesia masih cukup signifikan berpotensi mengakibatkan peningkatan potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah dalam sepekan ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Dwikorita meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan persiapan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem, antara lain.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 10 Oktober 2022: Pagi hingga Sore Hujan

Pertama, memastikan kapasitas infrastruktur dan sistem tata kelola sumber daya air siap untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan.

Kedua, melakukan penataan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemotongan lereng atau penebangan pohon yang tidak terkontrol serta melakukan program penghijauan secara lebih masif.

Ketiga, melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang rapuh serta menguatkan tegakan/tiang agar tidak roboh tertiup angin kencang.

Keempat, menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan literasi secara lebih masif untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian pemerintah daerah, masyarakat serta pihak terkait dalam pencegahan/pengurangan risiko bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, banjir bandang, angin kencang, puting beliung dan gelombang tinggi).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 10 Oktober 2022: Pagi Cerah Berawan Siang Hujan Ringan

Kelima, lebih mengintensifkan koordinasi, sinergi, dan komunikasi antarpihak terkait untuk kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometeorologi.

“Terus memonitor informasi perkembangan cuaca dan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG,” tambah Dwikorita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com