JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperkirakan tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.
Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak. Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Gayus Lumbuun seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan Senin Depan, Sidang Perdana Kemungkinan Pertengahan Oktober
Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”
Gayus mengatakan, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling pertama.
Maka dari itu, kata Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.
“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” lanjut Gayus.
Baca juga: Sambo Minta Maaf di Persidangan, Ayah Brigadir J: Setelah Bicara Hukum, Baru Bicara Maaf
Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Saat Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J Jelang Persidangan...
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.