JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dinilai mesti digelar di lokasi yang lebih memadai.
Persidangan para tersangka bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, ruangan sidang di PN Jakarta Selatan dinilai kurang memadai untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo yang menarik perhatian masyarakat, dan menampung pengunjung sidang yang diperkirakan bakal membeludak.
Baca juga: Sambo Minta Maaf di Persidangan, Ayah Brigadir J: Setelah Bicara Hukum, Baru Bicara Maaf
“Ruang sidangnya memang perlu yang besar, kita perlu perhatikan kejadian kemarin, ketika penyerahan dari kepolisian kepada Kejaksaan, media saja begitu ramai, begitu heboh, begitu rumet, keluar kata-kata kasar yang tidak layak kemarin kan,” kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).
Selain dihadiri media massa dan pengunjung sidang, kata Asep, jalannya sidang Ferdy Sambo serta para tersangka lain juga akan dipantau oleh perwakilan sejumlah lembaga.
“Bayangkan kalau nanti ketika persidangan di ruang sidang, kalau kita lihat pengadilan (Jakarta) Selatan ruangnya tidak akan cukup untuk nampung media, apalagi penonton. Kan juga akan turun dari LPSK, dari institusi-institusi tertentu yang akan mengamati jalannya persidangan,” ujar Asep.
“Ini perlu pengamanan media walaupun tidak percaya kepada pengadilan, pihak Kepolisian membantu, cuma jangan sampai seperti kejadian penyerahan kemarin juga kan, betapa repot dan hebohnya,” lanjut Asep.
Baca juga: Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar? Ini Kata Polri
Asep menyarankan sebaiknya lokasi sidang untuk Ferdy Sambo dan para tersangka dalam kasus itu dilakukan di Kementerian Pertanian atau tempat sidang kasus penodaan agama yang ruangannya dinilai lebih luas dan memadai menampung pengunjung sidang.
“Jadi perlu memang ruang sidang, setidaknya Selatan kan punya yang bekas dipakai penodaan agama itu di Kementerian Pertanian, atau yang lebih tahulah nanti Pemda Jaksel membantu ke ruangan yang lebih layak,” kata Asep.
Menurut Asep, selain memerlukan ruangan sidang yang lebih memadai, persidangan Sambo juga diharapkan berjalan secara terbuka sesuai harapan masyarakat.
“Karena ini kan yang dituntut itu transparansi, keterbukaan dari publik, sejauh mana yang sekarang penasaran, terutama hal-hal ini apa yang sebenarnya terjadi, walaupun secara teknis sidangnya bisa di pengadilan udah cukup di (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan, cuma masalahnya ini menarik perhatian,” ucap Asep.
Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Eks Kabareskrim Anggap Diagram Konsorsium 303 Sambo Tidak Dibikin Orang Sembarangan