Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Kehamilan hingga Biaya Persalinan Gratis lewat Jampersal, Ini Mekanismenya

Kompas.com - 07/10/2022, 23:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menanggung seluruh biaya pemeriksaan kehamilan hingga biaya persalinan untuk ibu tidak mampu dan tidak mempunyai asuransi kesehatan, dalam hal ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS). Program ini diberi nama Jaminan Persalinan (Jampersal)

Adapun landasan hukum dari program ini ialah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Ni Made Diah mengatakan, jaminan ini juga diberikan untuk pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir.

Sebab, ibu dan bayi baru lahir merupakan kelompok rentan yang memiliki banyak risiko jika kesehatannya tidak diperhatikan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kelas Rawat Inap Standar Masih di Tahap Uji Coba

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan anggaran untuk membayar pelayanan kesehatan bagi sasaran ibu hamil sampai ibu bersalin, ibu nifas sampai bayi baru lahir yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan," kata Diah dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/10/2022).

Diah menjabarkan, Program Jampersal berlaku hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapat persalinan, pengobatan, hingga kontrol gratis, ibu hamil dan ibu baru melahirkan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat-syarat tersebut, yakni WNI yang berdomisili di seluruh Indonesia, memiliki NIK yang telah divalidasi, tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan, dan belum memiliki program JKN atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Program Jampersal, Ibu Hamil Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Lalu, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu ditunjukkan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa.

"Kalau belum memiliki NIK bisa dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dukcapil untuk membantu dalam pembuatan NIK," ucap Diah.

Diah menjabarkan, semua fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) akan melayani program ini.

Bidan yang melakukan praktek mandiri juga menerima program Jampersal selalu ia berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adapun klaim dapat diajukan untuk ibu hamil, ibu bersalin hingga 42 hari pasca persalinan, dan bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

Baca juga: KSP: Jampersal Dapat Turunkan Risiko Kematian Ibu dan Anak

"Jadi ibu bayi baru lahir di seluruh Indonesia, yang miskin dan tidak mampu, mohon untuk mencari pelayanan kesehatan. Jangan ragu-ragu datang ke Puskemas, Klinik, rumah sakit yang sudah kerja sama dengan BPJS," tutur Diah.

Lebih lanjut, jenis pelayanan kesehatan yang dilayani program Jampersal di FKTP adalah, pelayanan antenatal sampai 4 kali, persalinan spontan, persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, dan pelayanan ibu dan baru lahir para rujukan.

Lalu, pelayanan nifas sampai 3 kali dan bayi baru lahir sampai 3 kali, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, hingga pelayanan di FKTP mengikuti manfaat JKN.

Sedangkan, jenis pelayanan kesehatan yang dilayani program Jampersal di FKTL adalah, pelayanan antenatal bagi ibu hamil dengan faktor risiko, persalinan pervaginam tanpa atau dengan komplikasi, persalinan pervaginam dengan penyulit, SC, pelayanan pasca keguguran, pelayanan KB pasca persalinan, dan lain-lain.

"Ibu hamil yang memerlukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan sampai perlu tindakan emergency, kemudian ibu nifas, bayi baru lahir yang harus dapat esensial, pelayanan rawat inap di FKTP, itu semua bisa dibayarkan oleh program Jampersal, demikian juga pelayanan di RS," jelas Diah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com