Salin Artikel

Pemeriksaan Kehamilan hingga Biaya Persalinan Gratis lewat Jampersal, Ini Mekanismenya

Adapun landasan hukum dari program ini ialah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Ni Made Diah mengatakan, jaminan ini juga diberikan untuk pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir.

Sebab, ibu dan bayi baru lahir merupakan kelompok rentan yang memiliki banyak risiko jika kesehatannya tidak diperhatikan.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan anggaran untuk membayar pelayanan kesehatan bagi sasaran ibu hamil sampai ibu bersalin, ibu nifas sampai bayi baru lahir yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan," kata Diah dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/10/2022).

Diah menjabarkan, Program Jampersal berlaku hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapat persalinan, pengobatan, hingga kontrol gratis, ibu hamil dan ibu baru melahirkan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat-syarat tersebut, yakni WNI yang berdomisili di seluruh Indonesia, memiliki NIK yang telah divalidasi, tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan, dan belum memiliki program JKN atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif.

Lalu, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu ditunjukkan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa.

"Kalau belum memiliki NIK bisa dibantu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dukcapil untuk membantu dalam pembuatan NIK," ucap Diah.

Bidan yang melakukan praktek mandiri juga menerima program Jampersal selalu ia berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adapun klaim dapat diajukan untuk ibu hamil, ibu bersalin hingga 42 hari pasca persalinan, dan bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

"Jadi ibu bayi baru lahir di seluruh Indonesia, yang miskin dan tidak mampu, mohon untuk mencari pelayanan kesehatan. Jangan ragu-ragu datang ke Puskemas, Klinik, rumah sakit yang sudah kerja sama dengan BPJS," tutur Diah.

Lebih lanjut, jenis pelayanan kesehatan yang dilayani program Jampersal di FKTP adalah, pelayanan antenatal sampai 4 kali, persalinan spontan, persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, dan pelayanan ibu dan baru lahir para rujukan.

Lalu, pelayanan nifas sampai 3 kali dan bayi baru lahir sampai 3 kali, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, hingga pelayanan di FKTP mengikuti manfaat JKN.

Sedangkan, jenis pelayanan kesehatan yang dilayani program Jampersal di FKTL adalah, pelayanan antenatal bagi ibu hamil dengan faktor risiko, persalinan pervaginam tanpa atau dengan komplikasi, persalinan pervaginam dengan penyulit, SC, pelayanan pasca keguguran, pelayanan KB pasca persalinan, dan lain-lain.

"Ibu hamil yang memerlukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan sampai perlu tindakan emergency, kemudian ibu nifas, bayi baru lahir yang harus dapat esensial, pelayanan rawat inap di FKTP, itu semua bisa dibayarkan oleh program Jampersal, demikian juga pelayanan di RS," jelas Diah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/23333021/pemeriksaan-kehamilan-hingga-biaya-persalinan-gratis-lewat-jampersal-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke