JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin menuding wewenang yang ia berikan kepada sejumlah bawahannya disalahgunakan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan.
Pernyataan ini Terbit sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Terbit mengaku memiliki ketidakmampuan dan tidak paham terkait menjalankan roda pemerintahan. Ia selalu meminta bantuan Sekretaris Daerah, Inspektur, maupun staf ahli di Pemerintah Kabupaten Langkat untuk membantunya.
“(Saya) menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada OPD (organisasi pemerintah daerah), tetapi hal itu banyak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan atas wewenang yang telah saya berikan penuh,” klaim Terbit di muka sidang, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Gratifikasi
"Serta oknum yang membawa nama saya selaku Bupati untuk mencari keuntungan,” sambungnya.
Terbit mengklaim selama menjabat sebagai Bupati Langkat sejak 2019, dirinya selalu berupaya agar anggaran bisa diserap dengan optimal dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ia lantas memamerkan keberhasilan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2019-2020.
“Sebelumnya Kabupaten Langkat tidak pernah mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” ujarnya.
Baca juga: Saksi Ungkap Bupati Langkat Sebelum Terbit Juga Minta Setoran ke Kontraktor Proyek
Terbit mengaku sangat menyesal atas pelanggaran yang menimpanya saat ini. Ia kemudian meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika Majelis Hakim menilainya bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Terbit meminta dijatuhkan hukuman yang ringan.
“Saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta Terbit dihukum membayar denda Rp 300 juta.
Baca juga: Kakak Bupati Langkat Nonaktif Akui Dapat Proyek Pekerjaan 3 Kali Lipat Saat Sang Adik Masih Aktif
Jaksa menilai Terbit dan terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandungnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.
“(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.