Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Langkat Salahkan Bawahan, Minta dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 07/10/2022, 21:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin menuding wewenang yang ia berikan kepada sejumlah bawahannya disalahgunakan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan.

Pernyataan ini Terbit sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Terbit mengaku memiliki ketidakmampuan dan tidak paham terkait menjalankan roda pemerintahan. Ia selalu meminta bantuan Sekretaris Daerah, Inspektur, maupun staf ahli di Pemerintah Kabupaten Langkat untuk membantunya.

“(Saya) menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada OPD (organisasi pemerintah daerah), tetapi hal itu banyak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan atas wewenang yang telah saya berikan penuh,” klaim Terbit di muka sidang, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Gratifikasi

"Serta oknum yang membawa nama saya selaku Bupati untuk mencari keuntungan,” sambungnya.

Terbit mengklaim selama menjabat sebagai Bupati Langkat sejak 2019, dirinya selalu berupaya agar anggaran bisa diserap dengan optimal dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ia lantas memamerkan keberhasilan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2019-2020.

“Sebelumnya Kabupaten Langkat tidak pernah mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” ujarnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Bupati Langkat Sebelum Terbit Juga Minta Setoran ke Kontraktor Proyek

Terbit mengaku sangat menyesal atas pelanggaran yang menimpanya saat ini. Ia kemudian meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika Majelis Hakim menilainya bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Terbit meminta dijatuhkan hukuman yang ringan.

“Saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara. Jaksa juga meminta Terbit dihukum membayar denda Rp 300 juta.

Baca juga: Kakak Bupati Langkat Nonaktif Akui Dapat Proyek Pekerjaan 3 Kali Lipat Saat Sang Adik Masih Aktif

Jaksa menilai Terbit dan terdakwa lain, yakni Iskandar Perangin-angin yang merupakan kakak kandungnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa KPK Zainal Abidin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.

“(Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com