JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) di Kawasan Karawang.
Penangkapan berhasil dilakukan dengan melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
"Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek asal Purworejo Dibekuk Polisi
Andri menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka A dan K pada tanggal 20 September 2022 terkait kasus uang palsu di Karawang.
Setelah dilakukan pendalaman, pada 3 Oktober 2022 ditemukan satu tersangka lain berinisial FM.
“Menangkap satu orang tersangka berinisial FM pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat,” ujarnya.
Menurutnya, FM merupakan residivis uang palsu pada 2018 sesuai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Baca juga: Pedagang Mi Ayam di Bekasi Dibayar dengan Uang Palsu Rp 100.000 oleh Pembeli
Lebih lanjut, Andri mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak 8 lembar uang palsu setengah jadi, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu sebanyak 50 lembar, handphone, KTP, dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu," ungkap Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.