Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanggung Pemerintah, Seluruh Biaya Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan Gratis

Kompas.com - 03/10/2022, 17:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban tragedi Kanjuruhan di rumah sakit.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa korban bakal mendapat perawatan hingga sembuh secara gratis.

"Kementerian Kesehatan akan menangani pengobatan korban yang luka-luka di rumah sakit dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah, beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Jokowi Akan Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

Mahfud menyebutkan, korban atau keluarga korban hanya perlu mengurus administrasi di rumah sakit untuk mendapat perawatan dan pengobatan gratis tersebut.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu akan menjamin itu semua," ujarnya.

Kemudian, bagi keluarga korban meninggal dunia, pemerintah akan memberikan santunan senilai Rp 50 juta.

Bantuan dari Presiden Joko Widodo itu bakal disalurkan secepatnya dalam satu atau dua hari ke depan setelah pemerintah pusat melakukan pencocokan data korban ke pemerintah daerah.

Selain dari Presiden, keluarga korban juga akan diberi santunan dari Gubernur Jawa Timur hingga bupati dan wali kota di Jatim. Jumlahnya antara Rp 10 juta-Rp 15 juta per keluarga.

"Bank Jatim sudah juga memberikan santunan, Badan Amil Zakat memberikan santunan," ujar Mahfud.

Pemerintah berharap, pemberian santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban.

"Meskipun tentu hilangnya nyawa setiap orang tidak bisa dinilai dengan uang berapa pun harganya," kata Mahfud.

Mahfud berjanji, pemerintah akan mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan hingga tuntas. Pengusutan dilakukan oleh tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang terdiri dari sejumlah unsur dan dipimpin Menko Polhukam.

Baca juga: Andika Janji Usut Prajurit TNI yang Tendang dan Pukul Suporter dalam Tragedi Kanjuruhan

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya di kandang sendiri.

Pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah penonton. Hingga Senin (3/10/2022) pagi, Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 131 orang meninggal dunia. Umumnya mereka meninggal karena terinjak-injak dan sesak napas.

Selain itu, 248 orang dilaporkan luka ringan dan 58 luka berat sehingga total korban tragedi ini mencapai 437 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com