Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Narasi Laporkan Dugaan Peretasan ke Bareskrim

Kompas.com - 30/09/2022, 21:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Narasi, Ade Wahyudin melaporkan dugaan peretasan terhadap website perusahaan kliennya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.

"Jadi kita hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terhadap website teman-teman Narasi. Tapi hari ini kita mewakili secara PT, secara perusahaan pers-nya yang memang diduga website-nya diretas," kata kuasa hukum Narasi, Ade Wahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) malam.

Baca juga: Ketua Komisi I Tegaskan Peretasan Puluhan Jurnalis Narasi adalah Ancaman Demokrasi

Ade mengatakan, adanya peretasan itu turut menghambat kinerja jurnalistik.

Dia menambahkan, pihak Narasi menyangkakan pasal terkait ilegal akses yakni Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pers.

“Jadi secara jelas kita masukkan, ini menghambat kegiatan jurnalistik dari teman-teman Narasi," kata Ade.

Menurut Ade, usai kejadian peretasan, tim IT dari Narasi sempat memeriksa persoalan peretasan itu.

Hasil pemeriksaan dari tim IT ini juga dikoordinasikan ke penyidik Bareskrim Polri.

"Memang ini masih dugaan, tentu ini menjadi tugas kepolisian untuk memeriksa lebih lanjut. Yang pasti ada kegiatan jurnalistik yang terhambat dan itu mengganggu khususnya informasi kepada publik dalam penyebaran informasi-informasi," ujarnya.

Saat membuat laporan, Ade mengatakan, pihaknya juga telah membawa alat bukti terkait peretasan pada website tersebut.

Ia mengatakan, dalam peretasan itu sempat ada tertulis 'diam atau mati'.

"Untuk bukti awal itu masih dalam log out, log in. Jadi kurang lebih ini, yang menjadi salah satu bukti kita informasi-informasi upaya akses masuk ya, dan kemudian bukan hanya itu sebenarnya, ada pesan masuk di dalamnya yaitu pesannya bisa kita baca 'Diam atau mati'. Jadi ini yang beberapa kali masuk dalam server klien kami, ke website klien kami, dan bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman," katanya.

Baca juga: Akun Media Sosial Kru Narasi Diretas, AJI: Serangan Berlapis kepada Pers dan Publik

Diberitakan sebelumnya, selain website, akun media sosial milik sekitar 24 orang awak Narasi diretas sejak Sabtu (24/9/2022) hingga Senin (26/9/2022) siang.

Head of Newsroom Narasi Laban Laisila mengungkapkan, korban upaya peretasan itu tidak hanya kru redaksi, tetapi juga berasal dari bagian lain.

"Hingga siang ini pukul 14.00 WIB, ada sekitar 24 orang awak narasi, yang bukan hanya bagian dari newsroom tapi juga ada dari bagian finance, human capital, bahkan support system atau support product Narasi itu ada yang mencoba diakses, mencoba diretas," kata Laban dalam konferensi pers, Senin siang.

Laban menuturkan, sebagian akun media sosial milik kru Narasi ter-log in di perangkat baru sedangkan sebagian lainnya dimintai akses masuk.

Ia menjelaskan, percobaan peretasan itu sudah dimulai sejak Jumat (23/9/2022) tetapi baru diketahui pada Sabtu sore di mana seorang produser Narasi tidak bisa mengakses aplikasi WhatsApp.

Selang beberapa jam, seorang manajer pemberitaan di Narasi juga melaporkan bahwa ada percobaan pengambilalihan pada akun Facebook, Instagram, dan Telegram miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com