SIDOARJO, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjej Ferdy Sambo segera dibawa ke persidangan.
Menurut Ma'ruf, penyelesaian kasus ini tidak boleh dibuat berlarut-larut karena masyarakat juga menunggu akhir kasus tersebut.
"Saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya, disiapkan, jangan sampai terlalu lama," kata Ma'ruf Amin di Sidoarjo, Jumat (30/9/2022).
Ma'ruf mengatakan, masyarakat juga bertanya-tanya kapan kasus yang sudah berjalan selama hampir tiga bulan ini dapat selesai.
Baca juga: Jelang Pelimpahan Tahap II, Bripka RR Disebut Sedang Siapkan Mental untuk Persidangan
Oleh karena itu, ia berpesan agar sidang dapat segera dimulai jika semua berkas dakwaan sudah siap.
"Kata masyarakat, 'kok kenapa lama sekali'. Barang kali itu, kalau sudah semua siap, segera saja disidang," kata Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap atau P21.
"Persyaratan formil materil telah terpenuhi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: 75 Jaksa Disiapkan untuk Hadapi Ferdy Sambo dkk di Sidang Kasus Brigadir J
Ada 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni:
Terkait kapan sidang Ferdy Sambo dimulai, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah pelimpahan tahap dua, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk disidangkan di pengadilan.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin, Tak Ada Lobi ke Kami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.