Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tindak Pidana Khusus: Ruang Lingkup dan Latar Belakangnya

Kompas.com - 29/09/2022, 01:55 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Hukum tindak pidana khusus merupakan hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kodifikasi hukum pidana.

Peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus tersebut dibentuk sebagai penyempurnaan ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan yang ada dan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Awalnya, istilah hukum tindak pidana khusus dikenal sebagai hukum pidana khusus.

Tindak pidana khusus juga mempunyai karakteristik dan penanganan yang khusus dibanding hukum pidana umum, baik materiil (KUHP) maupun formil (hukum acara pidana).

Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu.

Dapat diartikan bahwa hukum tindak pidana khusus adalah hukum pidana di bidang tertentu yang diatur dalam undang-undang pidana khusus.

Baca juga: Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya

Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus

Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus tidak bersifat tetap, tetapi dapat berubah tergantung dengan adanya penyimpangan.

Beberapa tindak pidana yang termasuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana khusus, yaitu:

  • tindak pidana ekonomi,
  • tindak pidana narkotika,
  • tindak pidana korupsi,
  • tindak pidana perpajakan,
  • tindak pidana kepabeanan,
  • tindak pidana pencucian uang,
  • tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),
  • tindak pidana pornografi, dan
  • tindak pidana terorisme.

Beberapa tindak pidana tersebut dikategorikan ke dalam tindak pidana khusus karena memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif.

Baca juga: Larangan dalam UU Pornografi

Latar belakang munculnya hukum tindak pidana khusus

Hukum tindak pidana khusus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum dan mengimbangi masyarakat yang berkembang pesat.

Munculnya berbagai undang-undang tindak pidana khusus sebagai hukum tindak pidana yang di luar kodifikasi (KUHP) merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Ahli hukum pidana, Muladi menyebutkan, hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya berbagai kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan lain sebagainya, yang membutuhkan penanganan yang luar biasa pula.

Tak jarang, cara-cara luar biasa ini harus menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum.

Andi Hamzah sejalan dengan pendapat tersebut. Menurutnya, penyebab perlunya hukum tindak pidana khusus, yakni:

  • Adanya perubahan sosial, sehingga harus disertai pula dengan peraturan hukum dengan sanksi pidananya;
  • Kehidupan moderen semakin kompleks, sehingga di samping peraturan hukum yang tahan lama (KUHP), dibutuhkan juga peraturan pidana yang bersifat temporer;
  • Perlunya perundang-undangan di bidang perdata, tata negara, terutama administrasi negara, untuk dikaitkan dengan sanksi pidana agar peraturan tersebut ditaati. Misalnya, peraturan perdagangan, perindustrian, perikanan, dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Hartanto, Margo Hadi Pura, dan Oci Sanjaya. 2020. Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: Deepublish.
  • Renggong, Ruslan. 2021. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com