‘Obstruction of justice’ adalah perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara. Selain Sambo ada enam anggota Polri yang juga dijerat pasal ini.
Mereka adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo dan komplotannya diduga melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Caranya, yaitu dengan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Kasus pertama yang menyeret Ferdy Sambo adalah kasus pembunuhan berencana. Polri menyatakan Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan ini. Polri menggunakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’ atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.
Ini dilakukan Sambo saat berusaha merekayasa, menutup-nutupi dan berusaha mengintimidasi penyidik Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jika melihat apa yang sudah dilakukan dan sejumlah pasal yang dikenakan, Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman maksimal dari pengadilan.
Pertama karena kasus pembunuhan berencana yang ia lakukan. Kedua upaya merintangi dan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
Posisi Sambo sebagai penegak hukum dengan pangkat yang tinggi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
Akankah jaksa mendakwa Sambo dan komplotannya dengan pasal pembunuhan berencana? Dan akankah jaksa menuntut hukuman mati dalam kasus ini?
Simak wawancara ekslusif jurnalis senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (28/9/2022), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.