Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Penyidikan terhadap Lukas Tak Akan Setop meski Ada Banyak Tambang Emas

Kompas.com - 27/09/2022, 19:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan penyidikan dugaan kasus gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku memiliki banyak tambang emas.

Nawawi mengatakan, pembuktian tidak dilakukan di tahap penyidikan. Pembuktian merupakan langkah hukum yang dilakukan di persidangan.

“Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui Lukas Enembe,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Nawawi menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Bukti tersebut nantinya akan membuat suatu tindak pidana menjadi terang.

 

Nawawi mengutip Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur ketentuan penghentian penyidikan.

Dalam pasal itu disebutkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan kecukupan bukti, peristiwa itu bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

“Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,” ujar Nawawi.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengingatkan Lukas  agar mendatangi penyidik KPK dan menunjukkan kondisi kesehatannya.

 

Nawawi juga berharap pihak lain berupaya agar Lukas segera bisa diperiksa.

“Lukas Enembe cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan Penyidik kami,” kata Nawawi.

Dia menegaskan KPK akan mempidanakan pihak pihak yang mencoba merintangi, mencegah, maupun menggagalkan proses penyidikan.

Tindakan itu, kata Nawawi, merupakan obstruction of justice. Hal ini merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 30 Tahun 1999,” tegas Nawawi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Pada 19 September lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan adanya pembuktian terbalik di mana jika Lukas bisa membuktikan uang tersebut bersumber dari tambang emas miliknya, maka ia bisa bebas.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan akan menyodorkan sejumlah bukti bahwa Lukas memiliki tambang emas.

Stefanus mengaku sudah memastikan keberadaan tambang tersebut kepada Lukas secara langsung. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari Lukas, tambang itu berada di Marmit, Tolikara.

"Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," tutur Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com