Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Usia Legal di Indonesia?

Kompas.com - 23/09/2022, 05:31 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PA Blitar


KOMPAS.comUsia legal merupakan usia yang dianggap cukup untuk melakukan sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku.

Di mata hukum, batasan usia legal ini menjadi salah satu hal yang penting karena akan menentukan sah atau tidaknya warga negara untuk melakukan sesuatu, seperti menikah, bekerja dan lain-lain.

Lantas, berapakah usia legal di Indonesia?

Baca juga: Bawaslu Usul ke Jokowi: Syarat Batas Usia dan Pendidikan Pengawas TPS Diubah

Ketentuan mengenai usia legal

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebutkan perihal usia legal warga negara.

Namun, hingga saat ini, belum ada keseragaman dalam dalam peraturan perundang-undangan terkait usia seseorang yang dinyatakan cukup umur (legal age).

Beberapa ketentuan memberi batasan usia 21 tahun dan bahkan 17 tahun untuk dapat disebut cukup umur atau dewasa.

Akan tetapi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia menyebut 18 tahun sebagai usia dewasa atau legal.

Baca juga: Hawaii Pertimbangkan Usia Legal Merokok adalah 100 Tahun

Perbedaan batasan usia legal di Indonesia

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia, batasan usia dewasa adalah 21 tahun.

Pasal 330 aturan ini menyatakan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.

Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan batasan usia legal yang sama dengan KUHPerdata, yakni 21 tahun.

Menurut peraturan ini, batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

Sementara itu, banyak undang-undang yang menyebutkan batasan usia dewasa adalah 18 tahun. Orang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang belum cukup umur.

Undang-undang yang menyebut usia legal adalah 18 tahun di antaranya:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019,
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
  • UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014,
  • UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

Tak hanya itu, ada juga usia legal yang dinyatakan “dewasa secara politik” sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut undang-undang ini, usia legal warga negara Indonesia untuk menjadi pemilih adalah sudah genap berumur 17 tahun atau lebih.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com