Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB: ASN Tidak Netral Bikin Target Pemerintah Tak Tercapai

Kompas.com - 22/09/2022, 12:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang bersikap tidak netral dapat menghambat capaian target kerja pemerintah.

Azwar menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan usai penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagaimana ditayangkan YouTube Kementerian PAN-RB, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Banyak Tenaga Honorer Minta Diangkat, Menpan-RB Khawatir Kurangi Kesempatan Fresh Graduate Jadi ASN

"Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional," ucapnya.

"Dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tak akan tercapai dengan baik," imbuh Azwar.

Baca juga: Menpan-RB: Jangan-jangan, kalau Honorer Terus Diangkat Kita Jadi Republik Honorer

Menurut dia, kegiatan penandatanganan pedoman ini sangat penting sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral. Utamanya dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak pada 2024.

"Agar SDM pemerintah bisa mensupport kepada pemerintah, yakni salah satunya pelaksanaan pemilu yang nanti akan digelar yang sudah tahapannya sudah ditentukan oleh Bawaslu dan Kemendagri," katanya.

"Oleh karena itu, kami menyambut baik kegiatan ini. Harapan kami kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pusat tapi juga di pemerintah kabupaten/kota, provinsi," tambahnya.

Baca juga: Menpan-RB Minta Bupati Lakukan Audit Data Pegawai Non-ASN karena Belum Penuhi Kriteria

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti banyaknya pelanggaran netralitas oleh ASN di media sosial (medsos).

Bahkan, tak jarang pelanggaran netralitas ASN itu dilaporkan oleh rekan mereka sendiri sesama ASN.

"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan bukan masyarakat kadang-kadang, temannya sendiri ASN melaporkan. Itu bentuk pengingatan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada 31 Mei 2022.

Baca juga: Menpan-RB: Pengadaan ASN 2022 Fokus untuk Guru dan Nakes

Ia mengatakan, masih ada ASN yang tidak tahu jika memberikan like, comment, atau share dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan.

Namun, pelanggaran itu masih terbilang kesalahan kecil yang tidak perlu diberi sanksi berat.

"Tapi, diingatkan terlebih dahulu. Karena medsos adalah hal yang baru. Khususnya bagi ASN baru, ini tidak sadar penggunaan medsos itu mempengaruhi netralitas mereka," tuturnya.

Bagja memahami ASN sangat dilema karena harus memilih, tetapi tetap harus netral di depan publik.

Baca juga: Menpan RB Siapkan Solusi untuk Tenaga Non-ASN Kesehatan dan Guru

Dia menyebutkan, ASN hanya boleh bersikap tidak netral saat berada di dalam bilik suara atau saat memilih.

"Tapi begitu sampai di depan publik, teman-teman ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya. Tidak kemudian menyebarkannya ke orang lain. Itulah batasan jadi ASN. Kalau TNI-Polri jelas tidak memilih," imbuh Bagja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com