Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Tak Beri Kewenangan Bebas untuk Penjabat Mutasi ASN

Kompas.com - 21/09/2022, 18:00 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tak memberi kewenangan bebas untuk penjabat kepala daerah melakukan pemecatan dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

Sebaliknya melalui SE tersebut, pihaknya justru memberi kewenangan terbatas kepada penjabat untuk melakukan mutasi.

“Mutasi (ASN) antardaerah ini, mohon maaf, isu yang berkembang ada dua ini. Ketika SE keluar, teman-teman media hanya mengutip judulnya, Mendagri memperbolehkan (penjabat) memecat pegawai dan mutasi pegawai,” papar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2022).

“Saya aja yang baca kaget, karena bukan itu kewenangan yang kita berikan,” kata dia.

Baca juga: Mendagri Diminta Cabut SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia menegaskan kewenangan yang diberikan oleh Kemendagri untuk para penjabat tertera pada poin 4a dan 4b SE Kemendagri tersebut.

Secara garis besar poin 4a menyatakan bahwa penjabat hanya diperbolehkan memberhentikan, memberi sanksi, atau melakukan langkah hukum pada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau terlibat tindak pidana.

Kemudian, dalam poin 4b disebutkan persetujuan mutasi antardaerah atau antarinstansi pemerintah, sesuai ketentuan dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

“Yaitu (ASN) yang sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu (izin) kita (Kemendagri) panjang,” tuturnya.

Baca juga: Rapat Bersama Mendagri, Komisi II Bakal Minta Penjelasan soal SE yang Bolehkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN

Ia juga menjelaskan terkait mutasi ASN, prosesnya juga bakal sampai ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara.

Sehingga, penjabat tak perlu menunggu izin dari Tito karena bakal membuat proses administrasi begitu lama.

“Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak perlu ke saya, karena nanti akan numpuk. Kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah,” ucapnya.

Terkait proses pengawasan, Tito menyampaikan bahwa selama mengisi jabatan, para penjabat, pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) harus memberikan laporan tiga bulan sekali ke Kemendagri.

Selain itu, para penjabat pun hanya diberi surat tugas untuk meminpin pemerintahan dalam satu tahun.

“Bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda. Kalau terlalu banyak sewenang-wenangnya bisa diganti,” kata dia.

Diketahui SE Mendagri itu mendapat banyak pro dan kontra.

Baca juga: Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Lakukan Mutasi

Kemendagri dinilai memberikan kewenangan luas untuk para penjabat yang nantinya dipilih oleh presiden untuk menggantikan pejabat daerah yang habis masa tugasnya.

Salah satu kritik muncul dari Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa yang khawatir akan ada tindakan sewenang-wenang dari penjabat karena SE tersebut.

Ia memandang SE Kemendagri itu bisa dipakai untuk melancarkan kepentingan politik para penjabat.

“Rawan namanya abuse of power. itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” ungkap Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com