Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Instruksi Jokowi Kendaraan Dinas Wajib Mobil Listrik, Anggota DPR: Hanya Pemborosan APBN!

Kompas.com - 21/09/2022, 14:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai, Instruksi Presiden (Inpres) tentang kendaraan listrik untuk operasional pemerintah, tidak efisien diterapkan saat ini.

Pasalnya, infrastruktur penunjang kendaraan listrik di Indonesia dinilai masih terbatas.

"Nanti yang muncul hanya pemborosan APBN," kata Mulyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Diketahui, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia baru terdapat 129 unit.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Wali Kota Depok: Masih Butuh Persiapan

Menurut Mulyanto, hal itu dapat dikatakan bahwa penunjang kendaraan listrik di Indonesia saja masih terbatas.

Kekurangan itu dinilai malah membuat negara bakal lebih banyak menggelontorkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk memenuhi kekurangan yang ada.

Padahal, menurut Mulyanto, APBN lebih efisien digunakan untuk keperluan masyarakat lainnya.

"Lebih bagus, APBN yang ada digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang penting-mendesak, yakni untuk menekan inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat dan menopang subsidi," kata dia.

Baca juga: Pemprov Jateng Larang Pebisnis Mobil Listrik Manfaatkan Momen Demi Keuntungan Pribadi

Ia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan matang-matang untuk menerapkan green energy di Indonesia.

Dalam arti, pemerintah harus objektif-rasional dengan mempertimbangkan kondisi nasional sebelum memutuskan penerapan kendaraan listrik.

"Jangan mau didikte oleh kekuatan global.  Apalagi ujung-ujungnya akan meningkatkan impor dan ketergantungan pada komponen luar negeri," ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengkhawatirkan Inpres ini mampu mengangkat tarif listrik yang lagi-lagi merugikan rakyat.

Oleh karena itu, Mulyanto menyarankan Inpres tersebut ditunda terlebih dahulu.

Baca juga: Jokowi Kembali Beri Tugas Baru ke Luhut, Kini Urus Program Kendaraan Listrik

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com