Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sidak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok, 1,4 Juta Ton Sayur dan Buah Tertahan di Pelabuhan

Kompas.com - 20/09/2022, 08:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyidak Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, kemarin, Senin (19/9/2022).

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan inspeksi dadakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait 1,4 juta ton produk impor jenis hortikultura senilai Rp 30 miliar yang tertahan di tiga pelabuhan.

“Sejak pekan lalu sampai sekarang total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan," kata Yeka dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/9/2022) malam.

Yeka mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan aduan pelapor. Sebanyak 1,4 juta ton produk yang tertahan berupa anggur, kelengkeng, lemon, jeruk, hingga cabe kering.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Kemendag Segera Cabut DMO CPO

Produk tersebut dilaporkan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

Yeka mengaku, mendapatkan laporan dari enam perusahaan importir. Mereka mengaku telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan terkait produk tersebut.

Namun, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Tanjung Perak, hasil perkebunan itu ditahan Balai Karantina Pertanian setempat. Sebab, para importir belum mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Adapun ketentuan RIPH mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Yang menanggung kerugian tentu perusahaan importir. Ini akibat lemahnya pemerintah dalam mengkoordinasikan dan mengundangkan regulasi,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Sebut BLT Subsidi Gaji Juga Perlu Diberikan ke Pekerja Informal

Menurut Yeka, akibat ketidakharmonisan ketentuan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, para pengusaha menanggung kerugian.

Mereka harus mengeluarkan biaya penumpukan dan listrik. Padahal, kata Yeka, permasalahan itu tidak sepenuhnya bersumber dari importir.

"Barang-barang yang tertahan ini semuanya legal. Hanya saja tidak lengkap dokumennya, tidak ada RIPH. Ombudsman menilai kesalahan ini tidak mutlak dari sisi importir,” kata Yeka.

Lebih lanjut, ia menyatakan akan melakukan uji prosedur terhadap RIPH.

Pihaknya akan mendalami dasar hukum, proses penyusunan hingga bagaimana regulasi itu ditetapkan.

Baca juga: Ombudsman: 14 Kabupaten di NTT Tak Penuhi Syarat Gelar Uji KIR Kendaraan

Salah satu tahapan yang akan diperiksa antara lain apakah kebijakan tersebut telah disosialisasikan.

“Kita akan uji kaidah regulasi terkait RIPH ini. Dianalisis berdasarkan 14 komponen dasar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Yeka.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul mengungkapkan pihaknya menerima informasi pemberlakuan kembali RIPH untuk produk impor hortikultura dari Kementerian Pertanian pada 12 Agustus lalu.

Setelah menerima pemberitahuan itu, pihaknya menunggu selama tiga hari.

“Setelah tiga hari sejak pemberitahuan tersebut, kami tidak menerima rekomendasi dari Kementan, sehingga barang yang sudah terlanjur masuk, tetap kami izinkan keluar (pelabuhan) sampai dengan tanggal 2 September 2022,” ujar Hasrul.

Baca juga: Ombudsman Minta BBM Bersubsidi Hanya untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com