Salin Artikel

Ombudsman Sidak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok, 1,4 Juta Ton Sayur dan Buah Tertahan di Pelabuhan

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan inspeksi dadakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait 1,4 juta ton produk impor jenis hortikultura senilai Rp 30 miliar yang tertahan di tiga pelabuhan.

“Sejak pekan lalu sampai sekarang total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan," kata Yeka dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (19/9/2022) malam.

Yeka mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan aduan pelapor. Sebanyak 1,4 juta ton produk yang tertahan berupa anggur, kelengkeng, lemon, jeruk, hingga cabe kering.

Produk tersebut dilaporkan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

Yeka mengaku, mendapatkan laporan dari enam perusahaan importir. Mereka mengaku telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan terkait produk tersebut.

Namun, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Tanjung Perak, hasil perkebunan itu ditahan Balai Karantina Pertanian setempat. Sebab, para importir belum mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Adapun ketentuan RIPH mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Yang menanggung kerugian tentu perusahaan importir. Ini akibat lemahnya pemerintah dalam mengkoordinasikan dan mengundangkan regulasi,” ujarnya.

Menurut Yeka, akibat ketidakharmonisan ketentuan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, para pengusaha menanggung kerugian.

Mereka harus mengeluarkan biaya penumpukan dan listrik. Padahal, kata Yeka, permasalahan itu tidak sepenuhnya bersumber dari importir.

"Barang-barang yang tertahan ini semuanya legal. Hanya saja tidak lengkap dokumennya, tidak ada RIPH. Ombudsman menilai kesalahan ini tidak mutlak dari sisi importir,” kata Yeka.

Lebih lanjut, ia menyatakan akan melakukan uji prosedur terhadap RIPH.

Pihaknya akan mendalami dasar hukum, proses penyusunan hingga bagaimana regulasi itu ditetapkan.

Salah satu tahapan yang akan diperiksa antara lain apakah kebijakan tersebut telah disosialisasikan.

“Kita akan uji kaidah regulasi terkait RIPH ini. Dianalisis berdasarkan 14 komponen dasar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Yeka.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul mengungkapkan pihaknya menerima informasi pemberlakuan kembali RIPH untuk produk impor hortikultura dari Kementerian Pertanian pada 12 Agustus lalu.

Setelah menerima pemberitahuan itu, pihaknya menunggu selama tiga hari.

“Setelah tiga hari sejak pemberitahuan tersebut, kami tidak menerima rekomendasi dari Kementan, sehingga barang yang sudah terlanjur masuk, tetap kami izinkan keluar (pelabuhan) sampai dengan tanggal 2 September 2022,” ujar Hasrul.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/08501621/ombudsman-sidak-balai-karantina-pertanian-tanjung-priok-14-juta-ton-sayur

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke