Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Komcad Digunakan?

Kompas.com - 15/09/2022, 04:18 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk mendukung usaha pertahanan negara, pemerintah membentuk komponen cadangan atau Komcad.

Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembentukan Komcad diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Lantas, kapan Komcad akan digunakan?

Baca juga: Apa Pentingnya Komcad?

Pemilihan anggota Komcad

Komcad adalah program sukarela bagi warga negara Indonesia dalam mendukung usaha pertahanan negara.

Untuk menjadi anggota Komcad, para calon Komcad harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi pembentukan.

Mereka yang lolos seleksi kemudian wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai anggota Komcad.

Warga negara yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan akan melaksanakan pengabdian hingga usia paling tinggi 48 tahun.

Namun, Komcad tidak hanya terdiri dari warga negara yang telah terpilih. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad terdiri atas:

  • warga negara,
  • sumber daya alam,
  • sumber daya buatan, dan
  • sarana dan prasarana nasional.

Baca juga: Bagaimana Sistem Pangkat Komcad?

Pengerahan Komcad

Secara umum, tugas Komcad adalah memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Pengerahan Komcad dilakukan berdasarkan komando Panglima TNI untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam keadaan perang atau darurat perang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019, perintah mobilisasi ini harus disampaikan setelah Presiden menyatakan mobilisasi dan disetujui oleh DPR.

Mobilisasi merupakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional yang telah dibina dan disiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk digunakan dalam penanggulangan ancaman militer atau keadaan perang yang membahayakan NKRI.

Mobilisasi dapat dikenakan kepada seluruh komponen pertahanan negara, termasuk anggota Komcad, sesuai dengan kebutuhan strategi pertahanan negara.

Apabila ancaman militer yang membahayakan wilayah dan kedaulatan Indonesia sudah dapat diatasi, Presiden dapat menyatakan demobilisasi dengan persetujuan DPR.

Demobilisasi adalah penghentian pengerahan dan penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional setelah melaksanakan tugas mobilisasi.

Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com