Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai Ferdy Sambo Harus Dihukum Dua Kali Lebih Berat daripada Warga Biasa

Kompas.com - 13/09/2022, 13:02 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga mengibaratkan dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat.

Namun, petinggi adat tersebut melanggar adat yang mereka paham sehingga harus dihukum dua kali lipat ketimbang warga biasa.

Itulah sebabnya ia menilai Ferdy Sambo harus dihukum berat, bahkan dua kali lipat ketimbang warga sipil.

"Petinggi polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," ucap Sandrayati dalam acara Aiman, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Kejujuran Pengakuan Bharada E dan Bripka RR, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?

"Jadi kalau seorang petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," sambung dia.

Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Sandrayati menyebut ada dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo CS dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

Pertama, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau disebut dengan extrajudicial killing.

Kedua adalah upaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut obstruction of justice.

Baca juga: Diduga Tidak Profesional, Ajudan Ferdy Sambo Bharada S Jalani Sidang Etik Hari Ini

"Itu tindakan-tindakan pidana yang sebenarnya cukup luar biasa yang apapun alasannya tidak bisa dibenarkan, dan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi, apalagi ini dilakukan oleh seorang petinggi Polri," papar dia.

Dorongan hukuman terberat untuk Ferdy Sambo juga pernah diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, Senin (12/9/2022).

Taufan mengatakan dua kesimpulan yang diberikan Komnas HAM sudah cukup menjerat Ferdy Sambo pada hukuman tertinggi dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disangkakan penyidik.

"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," papar Taufan.

Baca juga: Ketika Bharada E dan Bripka RR Mulai Lawan Sambo, Tolak Ikuti Skenario

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com