Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Utus Kanwil Banten Selesaikan Masalah Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon

Kompas.com - 09/09/2022, 21:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang melakukan verifikasi terkait tindakan Wali Kota Cilegon, Banten, Helldy Agustian yang turut menandatangani petisi penolakan pendirian sebuah gereja.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi mengaku telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten guna memeriksa masalah tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Kanwil Banten untuk segera lakukan kunjungan on the spot untuk cari masalahnya, cari informasinya,” kata Mualimin dalam media gathering di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Mualimin menyatakan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu kebenaran dan duduk perkara penolakan pendirian gereja di Cilegon, termasuk sikap Wali Kota Helldy Agustian yang ikut menandatangani petisi.

Baca juga: Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten

Oleh karena itu, menurutnya, saat ini Kanwil Banten sedang melakukan verifikasi terkait peristiwa tersebut.

Mualimin lantas mengatakan, ia meminta hasil pemeriksaan itu dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditembuskan kepada dirinya.

“Saya memerintahkan agar dicek apa masalahnya, verifikasi,” tuturnya.

Mualimin menegaskan pihaknya sebagai aparatur pemerintah tidak akan condong kepada salah satu pihak berdasarkan kepercayaan yang dianut.

Ia mengaku telah bersumpah untuk mengedepankan kepentingan umum dan bersama.

“Dicek, verifikasi, kalau sudah diverifikasi ketemu, maka diajak dialog. Saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Mualimin.

Baca juga: Penolakan Gereja di Cilegon, Kemenag: SK Bupati Tahun 1975 Sudah Tidak Relevan

Sebelumnya, pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten ditolak sejumlah orang yang mengaku sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.

Penolakan dilakukan salah satunya dengan mendatangi DPRD Cilegon dan menemui Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Penolakan itu disebut dilakukan berdasar pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975.

SK ini mengatur penutupan gereja maupun tempat jemaah agama kristen di Cilegon (dulu Kabupaten Serang).

Mengutip pemberitaan Tribunjateng.com, beredar video viral yang merekam Wali Kota Cilegon Helldy Agustian turut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja.

Baca juga: Duduk Perkara Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Banten

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com