Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut

Kompas.com - 09/09/2022, 10:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan proses penyidikan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi terus berlanjut.

Firli mengatakan, Deputi Penindakan di KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan Surya Darmadi.

“Jadi itu tetap berjalan proses penyidikannya. Saya pastikan itu,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Disebut Rugikan Negara Rp 73,9 T, Surya Darmadi Heran Surat DakwaannyaTipis

Firli mengaku KPK menghormati langkah Kejaksaan Agung yang sudah membawa kasus korupsi Surya Darmadi ke persidangan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung juga menyilakan KPK untuk menangani perkara suap Surya Darmadi.

“Sampai saat ini sudah masuk persidangan, kita hormati kita kerja samakan tetapi perkara yang ditangani KPK pun ini dalam proses penyidikan,” ujar Firli.

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menilai, pelimpahan penanganan kasus suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang tepat.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun

Sebab, kasus yang diusut Kejaksaan Agung dengan tersangka yang sama, Surya Darmadi, lebih komprehensif.

Sementara, pembuktian suap lebih sederhana dibanding perkara yang diusut Kejaksaan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan tindakan menimbulkan kerugian negara.

“Jangan sampai nanti kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih itu enggak elok,” ujar Karyoto.

“Kalau saya, Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, dilimpahkan,” sambungnya.

Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga penegak hukum, KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka suap kasus revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus tersebut berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan taipan itu sebagai buron pada 2019.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun, Surya Darmadi: Sehat dan Siap

Sementara, Kejaksaan Agung pada awal Agustus lalu mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Perbuatannya disinyalir membuat negara rugi hingga puluhan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis (8/9/2022) Kejaksaan Agung telah mendakwa Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Belum Terjual, Mobil Rubicon Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp 600 Juta

Nasional
Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Diduga Ada Tekanan Bikin Pucuk Pimpinan Otorita IKN Mundur

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Pimpinan Otorita IKN Mundur Diduga Akibat Target Kurang Realistis

Nasional
Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Pengusaha UEA Puji IKN, Jokowi: Saya Enggak Suka Pujian, tapi Kepastian Investasi

Nasional
Di Papua, Wapres Harap Program Provinsi dan Kabupaten Terkoordinasi

Di Papua, Wapres Harap Program Provinsi dan Kabupaten Terkoordinasi

Nasional
Gerindra Sebut Kaesang 'Smart', Bukan Sekadar Anak Presiden

Gerindra Sebut Kaesang "Smart", Bukan Sekadar Anak Presiden

Nasional
Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: 'Insya Allah' Lulus Cagub Sumut

Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: "Insya Allah" Lulus Cagub Sumut

Nasional
Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Nasional
Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Nasional
Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com