Salin Artikel

YLBHI: Tak Cukup Indikator Kelakuan Baik Koruptor Itu Hanya Bangun Pagi-Olahraga

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempertanyakan indikator kelakuan baik terpidana korupsi yang mendapatkan remisi menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Menurut Isnur, indikator kelakuan baik bagi narapidana kasus pencurian misalnya saat dia kehilangan sifat ataupun kemampuan mencuri di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pertanyaan ini ia kemukakan saat menanggapi 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

“Kita perlu bertanya sebenarnya kepada Dirjen Pas, ketika memberikan remisi dan juga pembebasan bersyarat,” kata Isnur dalam webinar Rabu (7/9/2022) malam.

“Pertanyaannya gini, ketika syaratnya berkelakuan baik, apa yang dimaksud dengan berkelakuan baik pada koruptor?” sambungnya.

Isnur mengatakan, indikator koruptor berkelakuan baik adalah saat mereka mau membantu pemerintah membongkar kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, koruptor mesti membantu pemerintah menganalisis sistem yang bermasalah.

Menurut Isnur, narapidana korupsi tidak bisa dipandang berkelakuan baik hanya karena dia mengikuti agenda lapas, seperti bangun pagi dan berolahraga.

“Kalau dia hanya nurut di lapas misalnya, bagaimana dia bangun subuh, bangun pagi, ikut olahraga, tidak membuat ribut, bagi kita indikator baik narapidana koruptor itu tidak cukup,” tuturnya.

Selain itu, menurut Isnur, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi juga harus dilakukan secara transparan.

Sebab, pada kenyataannya Kepala Lapas Sukamiskin Bandung pernah terjerat korupsi karena menerima suap dari terpidana kasus korupsi.

Karena itu, kata dia, perlu dicurigai ada atau tidaknya perlakuan khusus kepada terpidana korupsi dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

“Kalau di peristiwa lain Kalapas saja menerima suap, pertanyaannya juga apakah ada dugaan-dugaan juga pemberian pembebasan bersyarat ini terkait dengan praktik yang kita khawatirkan?” ujar Isnur,

Kompas.com telah menghubungi Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti guna meminta penjelasan terkait indikator baik narapidana korupsi.

Merujuk pada pernyataan Rika kemarin, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal tersebut mengatur tentang narapidana berhak mendapatkan keringanan jika mereka telah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali.

Hak tersebut antara lain, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan lainnya.

Adapun syarat tertentu antara lain, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, terdapat syarat bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana itu minimal 9 bulan.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ujar Rika.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi dari berbagai kasus dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September lalu.

Beberapa dari mereka adalah eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/12371951/ylbhi-tak-cukup-indikator-kelakuan-baik-koruptor-itu-hanya-bangun-pagi

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke