Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 97 Polisi Diperiksa Terkait "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J: 28 Langgar Etik, 7 Tersangka

Kompas.com - 02/09/2022, 16:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polri dibentuk untuk mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J diketahui meninggal akibat sejumlah luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Timsus pun menetapkan lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam prosesnya, timsus juga menemukan puluhan anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam pengusutan awal kasus Brigadir J.

Baca juga: Dipecat Polri, Tersangka Kasus “Obstruction of Justice” Kompol Chuck Putranto Akan Banding

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan total 97 anggota telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sesudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dari jumlah 97 personel itu diketahui sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan di Peristiwa KM 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022), mengungkapkan jumlah polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada 97 polisi.

Dari 97 polisi, Sigit menyebut ada 35 polisi yang diduga melanggar kode etik. Puluhan polisi yang melakukan pelanggaran ini pun berasal dari berbagai pangkat yang berbeda, mulai dari jenderal hingga tamtama.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, bharada 2,” tutur Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com