Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Polri, Tersangka Kasus “Obstruction of Justice” Kompol Chuck Putranto Akan Banding

Kompas.com - 02/09/2022, 14:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto akan mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun KKEP memutuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Kompol Chuck.

“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

Dedi mengatakan, sidang KKEP terhadap Chuck digelar pada Kamis (1/9/2022). Sidang berlangsung 15 jam hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Dalam sidang juga dihadirkan 9 saksi. Hasil sidang menyatakan Chucuk melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Selain memecat Chuck, KKEP memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di patsus Biro Provos Polri.

“Sidang KKEP dipimpin oleh bintang dua ya dan ada beberapa anggotanya memutuskan secara kolektif kolegial,” ujar Dedi.

Sebanyak 6 tersangka obstruction of justice selain Chuck yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Kemudian, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nantinya l, semua tersangka itu juga akan disidangkan kode etik secara bergantian.

Terhadap Ferdy Sambo juga telah dilakukan sidang KKEP apada 25-26 Agustus 2022. Putusan sidang tersebut juga memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law

Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law

Nasional
Tingkatkan Kemampuan Mengemudi Ambulans, LKC Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Defensive Driving bagi Jaringan Sehat Indonesia

Tingkatkan Kemampuan Mengemudi Ambulans, LKC Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Defensive Driving bagi Jaringan Sehat Indonesia

Nasional
Isi Pengarahan Tertutup, Puan Maharani Minta Kader PDI-P Solid demi Capai Target Suara Pemilu 2024

Isi Pengarahan Tertutup, Puan Maharani Minta Kader PDI-P Solid demi Capai Target Suara Pemilu 2024

Nasional
Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Sulit karena Gengsi dan Marwah Politik

Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Sulit karena Gengsi dan Marwah Politik

Nasional
Ganjar Ajak Anak Muda Peserta 'Talkshow' Jadi Timsesnya

Ganjar Ajak Anak Muda Peserta "Talkshow" Jadi Timsesnya

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi 'Nyaleg'

MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi "Nyaleg"

Nasional
Geledah Kantor Kementerian Pertanian, KPK Angkut Dokumen dan Bukti Elektronik

Geledah Kantor Kementerian Pertanian, KPK Angkut Dokumen dan Bukti Elektronik

Nasional
Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Nasional
Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Nasional
Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Nasional
Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Nasional
Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Nasional
Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Nasional
Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com