Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 14:51 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu perwira tinggi Polri yang ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau perbuatan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Hendra, perwira tinggi Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Hendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Dia merupakan anak buah Sambo di Divpropam Polri. Keduanya saat ini sudah dicopot dari jabatan masing-masing dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bernard Hermanto Setelah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana, ia kini ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.


Sejumlah perwira Polri yang ditetapkan menjadi tersangka kasus obstruction of justice adalah Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), dan Kompol Baiquni Wibowo (personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Lalu, Kompol Chuck Putranto (personel Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik. Kendati demikian, ia tidak memerinci secara persis peran setiap tersangka.

“Pertama, merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Jejak Brigjen Hendra dalam kasus Km 50

Peristiwa penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di area peristirahatan (rest area) Km 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020.

Saat itu, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin, Ohorella melakukan penembakan yang mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.

Dalam perjalanan kasus itu, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia.

Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.

Sebelum penembakan terjadi, mobil yang ditumpangi laskar FPI dan para polisi sempat terlibat pengejaran dan serempetan.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Tersangka Obstruction of Justice Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com