Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Lakukan Pendataan Tanah Berbasis NIK

Kompas.com - 02/09/2022, 12:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pendataan tanah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendataan dilakukan bekerjasama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN).

SIN adalah sebuah identitas unik berbasis NIK yang dimiliki setiap individu memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lainnya.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan, pendataan tanah berbasis NIK ini merupakan perpanjangan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, terkait akses data NIK dengan Ditjen Dukcapil sekaligus meningkatkan hak akses data face recognition (FR) atau pengenal wajah.

Baca juga: Jokowi: Menteri ATR/BPN Mantan Panglima TNI, Jangan Main-main Urusan Sertifikat Tanah

"(Pendataan tanah berbasis NIK) sangat dibutuhkan untuk semakin memudahkan masyarakat mengurus keperluan sertifikat hak atas tanah," kata Suyus dalam siaran pers, Jumat (2/9/2022).

Suyus mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sendiri telah menerbitkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali atau tanah yang belum terdaftar.

Sertifikat tanah elektronik ini bisa juga dikeluarkan untuk penggantian sertifikat tanah analog menjadi bentuk digital lengkap dengan alamat dan titik koordinatnya.

Saat ini, pihaknya sudah mendata sekitar 96 juta bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis.

"Targetnya tahun ini kami bisa mendata 100 juta bidang tanah. Oleh karena itu dukungan Ditjen Dukcapil menjadi poin penting," ucap Suyus.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pendataan berbasis NIK diperlukan agar setiap kementerian/lembaga tidak perlu membuat dan menyimpan data identitas masing-masing.

Nantinya setiap lembaga pengguna hak akses data berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.

Dukcapil sendiri melarang data kependudukan yang sudah diakses dan dipadankan, dibagikan ke pihak lain.

"NIK dapat digunakan sebagai verifikator dan integrator data untuk semua jenis pelayanan publik, termasuk untuk keperluan masyarakat mengurus sertifikat tanah," sebut Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com