JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pendataan tanah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pendataan dilakukan bekerjasama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN).
SIN adalah sebuah identitas unik berbasis NIK yang dimiliki setiap individu memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lainnya.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan, pendataan tanah berbasis NIK ini merupakan perpanjangan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, terkait akses data NIK dengan Ditjen Dukcapil sekaligus meningkatkan hak akses data face recognition (FR) atau pengenal wajah.
Baca juga: Jokowi: Menteri ATR/BPN Mantan Panglima TNI, Jangan Main-main Urusan Sertifikat Tanah
"(Pendataan tanah berbasis NIK) sangat dibutuhkan untuk semakin memudahkan masyarakat mengurus keperluan sertifikat hak atas tanah," kata Suyus dalam siaran pers, Jumat (2/9/2022).
Suyus mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sendiri telah menerbitkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali atau tanah yang belum terdaftar.
Sertifikat tanah elektronik ini bisa juga dikeluarkan untuk penggantian sertifikat tanah analog menjadi bentuk digital lengkap dengan alamat dan titik koordinatnya.
Saat ini, pihaknya sudah mendata sekitar 96 juta bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis.
"Targetnya tahun ini kami bisa mendata 100 juta bidang tanah. Oleh karena itu dukungan Ditjen Dukcapil menjadi poin penting," ucap Suyus.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pendataan berbasis NIK diperlukan agar setiap kementerian/lembaga tidak perlu membuat dan menyimpan data identitas masing-masing.
Nantinya setiap lembaga pengguna hak akses data berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi.
Dukcapil sendiri melarang data kependudukan yang sudah diakses dan dipadankan, dibagikan ke pihak lain.
"NIK dapat digunakan sebagai verifikator dan integrator data untuk semua jenis pelayanan publik, termasuk untuk keperluan masyarakat mengurus sertifikat tanah," sebut Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.