Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Nilai Putri Candrawathi Lebih Baik Masuk Rutan Jika Ditahan Usai Pemeriksaan

Kompas.com - 31/08/2022, 16:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa menyarankan supaya Putri Candrawathi dimasukkan ke rumah tahanan negara (Rutan), jika ditahan dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eva memaparkan alasan mengapa dia mengusulkan supaya penyidik tim khusus (Timsus) Polri tidak menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di tahanan kepolisian.

Baca juga: Rencana Pembunuhan Brigadir J Disusun di Rumah Pribadi Sambo Setelah Putri Tiba dari Magelang

"Dan penempatannya pun di Rutan. Bukan di tahanan kepolisian. Supaya isu perlakuan istimewa menjadi tidak ada lagi," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Eva menilai sebaiknya penyidik menahan Putri dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Bernard Hermanto Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 19 Agustus 2022.


Sebab menurut Eva, Putri sudah memenuhi syarat untuk ditahan sebagai tersangka dilihat dari sisi perkara dan ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan.

"Iya. Karena perkara ini termasuk tindak pidana berat. Sebaiknya penahanan dilakukan," ucap Eva.

Menurut Eva, sebaiknya penyidik memang menahan Putri guna menghindari prasangka di tengah masyarakat.

Sebab, dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik tidak menahan Putri.

"Tidak ditahannya ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas. Sehingga bukan penting tidak pentingnya ia ditahan tapi diskriminatif," kata Eva.

Baca juga: Putri Candrawathi Kolektor Tas Branded, Tersimpan Rapi di Rak Khusus

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicegah selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Surya mengatakan, pencegahan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik bakal melakukan metode konfrontasi. Yaitu mempertemukan Putri dengan 3 tersangka dan seorang saksi.

Baca juga: Putri Candrawathi Pakai Tas Gucci Saat Rekonstruksi, Berapa Harganya?

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com