Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Kedua, Penyidik Timsus Disarankan Tahan Putri Candrawathi

Kompas.com - 31/08/2022, 14:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemeriksaan Putri pada hari ini, Rabu (31/8/2022), merupakan yang kedua.

Dia juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi, Pengacara: Itu Spontanitas, Saling Sayang

Ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, menilai penyidik sebaiknya menahan Putri usai pemeriksaan kedua hari ini. Salah satu alasannya adalah perkara hukum yang membelitnya tergolong berat.

"Iya. Karenanya, karena perkara ini termasuk tindak pidana berat. Sebaiknya penahanan dilakukan," kata Eva saat dihubungi Kompas.com.

Farah Chaerunniza Ahli forensik emosi menilai rekonstruksi belum maksimal, jika dilihat dari mimik muka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Menurut Eva, dia menyarankan penyidik Polri menahan Putri di rumah tahanan negara (Rutan), dan bukan di tahanan kepolisian. Dia juga membeberkan alasannya mengapa Putri sebaiknya ditahan di Rutan.

"Supaya isu perlakuan istimewa menjadi tidak ada lagi," ucap Eva.

Pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini juga dilakukan di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, kedatangan Putri hari ini juga tak terdeteksi oleh awak media.

"Sudah di dalam," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Arman mengaku, dirinya telat mendampingi Putri untuk datang ke Bareskrim.

Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Kembali Diperiksa soal Kasus Brigadir J

Meski demikian, dia mengatakan, Putri masih belum diperiksa saat dia tiba.

Sementara itu, Arman mengatakan, Putri dalam kondisi siap diperiksa.

"Ya artinya siap ya," ucapnya.

Kemarin Putri juga mengikuti proses rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Polri.

Proses rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit di 3 lokasi.

Lokasi rekonstruksi itu adalah aula di rumah pribadi Ferdy Sambo, sejumlah ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi yang dilakukan di aula rumah pribadi Ferdy Sambo adalah sebagai pengganti untuk rangkaian reka ulang peristiwa di rumah pribadinya di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Dalam proses itu, Putri memperagakan sejumlah adegan menurut keterangannya mulai dari Magelang, rumah di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi hingga Bharada E Hunuskan Pistol dan Brigadir J Mohon Ampun

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Dikonfrontasi dengan tersangka lain

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik bakal melakukan metode konfrontasi.

Yaitu mempertemukan Putri dengan 3 tersangka dan seorang saksi.

"Konfrontir, ada lima orang," ujar Andi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Rekonstruksi Kejadian di Magelang, Brigadir J Duduk di Samping Putri Candrawathi yang Tertidur

Para tersangka yang keterangannya akan dikonfrontasi dengan Putri adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan seorang saksi yang akan mengikuti pemeriksaan konfrontasi adalah seorang asisten rumah tangga Putri.

Kasus Brigadir J

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini Timsus Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Baca juga: Putri Candrawathi Pakai Tas Gucci saat Rekonstruksi, Berapa Harganya?

Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com