Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO Akan Didakwa Hari Ini

Kompas.com - 31/08/2022, 09:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dakwaan sedianya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (24/8/2022) namun tertunda karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sakit.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dakwaan kasus ekspor CPO akan digelar hari ini.

“(Pukul) 10.00 sampai dengan selesai untuk dakwaan,” sebagaimana Kompas.com kutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kerugian Negara Capai Rp 20 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Kelima tersangka akan didakwa dalam berkas perkara yang terpisah. Namun, berdasarkan keterangan di SIPP PN Jakpus, kasus mereka akan dituntut oleh tim Jaksa yang sama, yakni Rachdityo Pandu.

Perkara Lin Che Wei teregister dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, Indra Sari Wisnu Wardhana dengan nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, dan 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst untuk nomor perkara Stanley.

Kemudian, 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst untuk nomor perkara Master Parulian, dan Togar Sitanggang dengan nomor perkara 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com