Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta BBM Bersubsidi Hanya untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum

Kompas.com - 30/08/2022, 19:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk semua golongan masyarakat berpotensi maladministrasi.

Anggota Ombudsman Hery Susanto meminta kendaraan roda empat selain angkutan umum menggunakan BBM non subsidi.

“Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum,” kata Hery dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Opsi Selain Naikkan Harga Pertalite dan Solar

Hery mengatakan, ketentuan bahwa kendaraan roda empat selain angkutan umum mesti menggunakan BBM non subsidi, diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, kata Hery, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30/2007 tentang Energi menyebutkan dana subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) juga menyatakan pemerintah dalam menentukan harga BBM memiliki tanggung jawab kepada golongan masyarakat tertentu.

Hery melanjutkan, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh digunakan untuk mobil angkutan perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.

Berdasarkan sejumlah dasar hukum tersebut, menurut Hery memberikan BBM bersubsidi kepada semua golongan masyarakat berseberangan dengan ketetapan undang-undang.

Baca juga: MUI Sebut Belum Menerima Permohonan Fatwa Untuk BBM Bersubsidi

Sementara, masih terdapat banyak masyarakat yang kesulitan mengakses subsidi pemerintah, baik BBM maupun produk lainnya.

“Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” tutur Hery.

Sebagai informasi, pemerintah membuka peluang menaikkan harga BBM pertalite dan solar bersubsidi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan skema penyesuaian harga BBM sedang dibahas pemerintah. Menurutnya, penyesuaian harga BBM bertujuan mengurangi beban subsidi.

Luhut menyebutkan, tanggungan APBN bisa tembus lebih dari Rp 550 triliun pada akhir tahun ini jika subsidi dan kompensasi energi tidak disesuaikan.

Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga Pertalite, Sebut Inflasi Bisa Capai 0,97 Persen

“Pemerintah masih menghitung beberapa skenario penyesuaian subsidi dan kompensasi energi dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Minggu (21/8/2022).

Di sisi lain, beberapa waktu sebelumnya pemerintah juga membatasi pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Namun, berdasarkan kajian cepat Ombudsman, mayoritas responden di SPBU yang menerapkan MyPertamina tidak mengetahui cara pembelian menggunakan aplikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com