Anggota Ombudsman Hery Susanto meminta kendaraan roda empat selain angkutan umum menggunakan BBM non subsidi.
“Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum,” kata Hery dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (30/8/2022).
Hery mengatakan, ketentuan bahwa kendaraan roda empat selain angkutan umum mesti menggunakan BBM non subsidi, diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, kata Hery, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30/2007 tentang Energi menyebutkan dana subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) juga menyatakan pemerintah dalam menentukan harga BBM memiliki tanggung jawab kepada golongan masyarakat tertentu.
Hery melanjutkan, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh digunakan untuk mobil angkutan perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.
Berdasarkan sejumlah dasar hukum tersebut, menurut Hery memberikan BBM bersubsidi kepada semua golongan masyarakat berseberangan dengan ketetapan undang-undang.
Sementara, masih terdapat banyak masyarakat yang kesulitan mengakses subsidi pemerintah, baik BBM maupun produk lainnya.
“Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” tutur Hery.
Sebagai informasi, pemerintah membuka peluang menaikkan harga BBM pertalite dan solar bersubsidi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan skema penyesuaian harga BBM sedang dibahas pemerintah. Menurutnya, penyesuaian harga BBM bertujuan mengurangi beban subsidi.
Luhut menyebutkan, tanggungan APBN bisa tembus lebih dari Rp 550 triliun pada akhir tahun ini jika subsidi dan kompensasi energi tidak disesuaikan.
“Pemerintah masih menghitung beberapa skenario penyesuaian subsidi dan kompensasi energi dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Minggu (21/8/2022).
Di sisi lain, beberapa waktu sebelumnya pemerintah juga membatasi pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.
Namun, berdasarkan kajian cepat Ombudsman, mayoritas responden di SPBU yang menerapkan MyPertamina tidak mengetahui cara pembelian menggunakan aplikasi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/19035511/ombudsman-minta-bbm-bersubsidi-hanya-untuk-sepeda-motor-dan-angkutan-umum