Salin Artikel

Ombudsman Minta BBM Bersubsidi Hanya untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum

Anggota Ombudsman Hery Susanto meminta kendaraan roda empat selain angkutan umum menggunakan BBM non subsidi.

“Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum,” kata Hery dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (30/8/2022).

Hery mengatakan, ketentuan bahwa kendaraan roda empat selain angkutan umum mesti menggunakan BBM non subsidi, diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, kata Hery, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30/2007 tentang Energi menyebutkan dana subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) juga menyatakan pemerintah dalam menentukan harga BBM memiliki tanggung jawab kepada golongan masyarakat tertentu.

Hery melanjutkan, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh digunakan untuk mobil angkutan perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.

Berdasarkan sejumlah dasar hukum tersebut, menurut Hery memberikan BBM bersubsidi kepada semua golongan masyarakat berseberangan dengan ketetapan undang-undang.

Sementara, masih terdapat banyak masyarakat yang kesulitan mengakses subsidi pemerintah, baik BBM maupun produk lainnya.

“Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” tutur Hery.

Sebagai informasi, pemerintah membuka peluang menaikkan harga BBM pertalite dan solar bersubsidi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan skema penyesuaian harga BBM sedang dibahas pemerintah. Menurutnya, penyesuaian harga BBM bertujuan mengurangi beban subsidi.

Luhut menyebutkan, tanggungan APBN bisa tembus lebih dari Rp 550 triliun pada akhir tahun ini jika subsidi dan kompensasi energi tidak disesuaikan.

“Pemerintah masih menghitung beberapa skenario penyesuaian subsidi dan kompensasi energi dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Minggu (21/8/2022).

Di sisi lain, beberapa waktu sebelumnya pemerintah juga membatasi pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Namun, berdasarkan kajian cepat Ombudsman, mayoritas responden di SPBU yang menerapkan MyPertamina tidak mengetahui cara pembelian menggunakan aplikasi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/19035511/ombudsman-minta-bbm-bersubsidi-hanya-untuk-sepeda-motor-dan-angkutan-umum

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke