JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan dikeluarkannya fatwa untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pihak mana pun.
"Sampai sekarang belum ada permohonan fatwa. Belum ada permohonan yang diterima (MUI)," kata Niam saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Lewat keterangan resmi, Niam menyatakan bahwa MUI akan mengkaji setiap permohonan fatwa, termasuk dalam hal ini pembelian BBM bersubsidi.
Baca juga: 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM yang Bakal Turun, Apa Saja?
Ia mengatakan, fatwa merupakan jawaban keagamaan atas pertanyaan yang muncul.
"Setiap permohonan fatwa yang masuk akan dikaji, apakah memenuhi syarat sebagai istifta dan layak difatwakan atau tidak,” jelasnya.
Kajian yang akan dilakukan itu, menurut dia, berkaitan dengan apakah yang dimohonkan untuk dikeluarkan fatwa itu beririsan dengan masalah keagamaan atau tidak, sehingga bisa difatwakan.
Begitu pula pada aspek teknis atau tata kelola pemerintahan yang tidak terkait langsung dengan masalah keagamaan.
Baca juga: BLT Pengalihan Subsidi BBM Disalurkan 1 September
Hasil kajian permohonan fatwa di MUI tersebut nantinya bisa dalam bentuk fatwa, bisa dalam bentuk panduan, rekomendasi atau tausiyah, dan bisa juga dalam bentuk jawaban yang relevan.
“Sebagai khadimul ummah, MUI tidak mungkin menolak permohonan fatwa dari masyarakat. MUI akan kaji setiap permohonan fatwa,” ungkap Niam.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI-P Willy Midel Yoseph mengusulkan agar MUI menerbitkan fatwa terkait pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Usulan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Baca juga: Viral, Unggahan Bocoran Harga BBM Usai Alami Kenaikan, Ini Kata Pertamina
Menurut dia, usulan serupa juga telah disampaikannya kepada MUI di dapilnya ketika reses beberapa waktu lalu.
"Saya diskusi dengan MUI Provinsi, bagaimana saya katakan kalau dibuatkan saja fatwa gitu, Pak, yang subsidi itu artinya memang diarahkan pada orang miskin atau orang yang tidak mampu," kata Willy dalam rapat kerja, Rabu (24/8/2022).
Menurut dia, mengeluarkan fatwa menjadi salah satu cara yang bisa dicoba, setelah cara-cara lain yang dilakukan pemerintah tetap saja gagal.
"Mungkin salah satu cara yang paling pas menurut saya itu ya secara hukum sudah orang peduli, kemudian juga diawasi juga enggak ada hasilnya tetap jebol, ya kita coba lagi dengan cara yang luar biasa menggunakan fatwa," tutur Willy.
Baca juga: Bansos Pengalihan Subsidi BBM Mulai Dieksekusi Pekan Ini, Totalnya Rp 24,17 Triliun
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pemerintah berencana menaikkan harga BBM jenis pertalite dan solar.
Pasalnya, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan kembali membengkak sebesar Rp 198 triliun, jika tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar.
Saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun. Angka itu sudah membengkak Rp 349,9 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 152,1 triliun guna menahan kenaikan harga energi di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.