Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Sebut Belum Menerima Permohonan Fatwa Untuk BBM Bersubsidi

Kompas.com - 29/08/2022, 15:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan dikeluarkannya fatwa untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pihak mana pun. 

"Sampai sekarang belum ada permohonan fatwa. Belum ada permohonan yang diterima (MUI)," kata Niam saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Lewat keterangan resmi, Niam menyatakan bahwa MUI akan mengkaji setiap permohonan fatwa, termasuk dalam hal ini pembelian BBM bersubsidi.

Baca juga: 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM yang Bakal Turun, Apa Saja?

Ia mengatakan, fatwa merupakan jawaban keagamaan atas pertanyaan yang muncul.

"Setiap permohonan fatwa yang masuk akan dikaji, apakah memenuhi syarat sebagai istifta dan layak difatwakan atau tidak,” jelasnya.

Kajian yang akan dilakukan itu, menurut dia, berkaitan dengan apakah yang dimohonkan untuk dikeluarkan fatwa itu beririsan dengan masalah keagamaan atau tidak, sehingga bisa difatwakan.

Begitu pula pada aspek teknis atau tata kelola pemerintahan yang tidak terkait langsung dengan masalah keagamaan.

Baca juga: BLT Pengalihan Subsidi BBM Disalurkan 1 September

Hasil kajian permohonan fatwa di MUI tersebut nantinya bisa dalam bentuk fatwa, bisa dalam bentuk panduan, rekomendasi atau tausiyah, dan bisa juga dalam bentuk jawaban yang relevan.

“Sebagai khadimul ummah, MUI tidak mungkin menolak permohonan fatwa dari masyarakat. MUI akan kaji setiap permohonan fatwa,” ungkap Niam.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI-P Willy Midel Yoseph mengusulkan agar MUI menerbitkan fatwa terkait pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Usulan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Baca juga: Viral, Unggahan Bocoran Harga BBM Usai Alami Kenaikan, Ini Kata Pertamina

Menurut dia, usulan serupa juga telah disampaikannya kepada MUI di dapilnya ketika reses beberapa waktu lalu.

"Saya diskusi dengan MUI Provinsi, bagaimana saya katakan kalau dibuatkan saja fatwa gitu, Pak, yang subsidi itu artinya memang diarahkan pada orang miskin atau orang yang tidak mampu," kata Willy dalam rapat kerja, Rabu (24/8/2022).

Menurut dia, mengeluarkan fatwa menjadi salah satu cara yang bisa dicoba, setelah cara-cara lain yang dilakukan pemerintah tetap saja gagal.

"Mungkin salah satu cara yang paling pas menurut saya itu ya secara hukum sudah orang peduli, kemudian juga diawasi juga enggak ada hasilnya tetap jebol, ya kita coba lagi dengan cara yang luar biasa menggunakan fatwa," tutur Willy.

Baca juga: Bansos Pengalihan Subsidi BBM Mulai Dieksekusi Pekan Ini, Totalnya Rp 24,17 Triliun

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pemerintah berencana menaikkan harga BBM jenis pertalite dan solar.

Pasalnya, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan kembali membengkak sebesar Rp 198 triliun, jika tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar.

Saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun. Angka itu sudah membengkak Rp 349,9 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 152,1 triliun guna menahan kenaikan harga energi di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com