KOMPAS.com – IPW merupakan akronim atau singkatan dari Indonesia Police Watch.
Sesuai namanya, IPW mengambil peran sebagai lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian.
Sebagai lembaga yang memiliki kuasa atas penegakan hukum, Polri perlu diawasi oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
IPW menjadi bagian dari masyarakat yang terlibat dalam pengawasan tersebut.
IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bersifat independen. Sebagai lembaga independen, IPW tidak ada kaitan langsung dengan Polri dan pemerintah.
Lembaga ini berkedudukan di Jakarta dan telah berdiri sejak tahun 2000. Keberadaan IPW dikukuhkan dengan akta notaris tertanggal 19 Mei 2000.
Dari akta tersebut, keberadaan lembaga pengamat Polri ini kemudian didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri (kini Kementerian Dalam Negeri).
Saat ini, anggota IPW terdiri dari para pengamat, wartawan, pakar, dan kalangan akademisi.
Baca juga: Blak-blakan IPW soal Telepon dari Anggota DPR, Sebut Ferdy Sambo Korban
Sebagai lembaga independen, tugas IPW adalah untuk mengkritisi Polri.
Selain itu, lembaga ini juga memiliki tugas untuk mengakomodasi berbagai pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Polri.
Dikutip dari laman resminya, terdapat sejumlah fungsi Indonesia Police Watch, yaitu: