JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa dilakukan dalam satu hari tergantung keputusan dewan.
"Soal jeda waktu sebelum memutus pasti ada, karena Dewan Etik-nya perlu mempertimbangkan dan merumuskan serta menyimpulkan hasil pemeriksaannya. Karena itu juga perlu waktu untuk membuat putusan, meskipun cuma 1 hari," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Terkait kapan majelis sidang etik mengambil keputusan terkait nasib Sambo, menurut Abdul hal itu dilakukan setelah Dewan Etik merasa sudah cukup memeriksa semua alat bukti dan mempertimbangkan kesalahan yang berkaitan dengan etika profesinya.
Menurut Abdul, sidang etik terhadap Sambo bisa dilakukan secara terbuka.
"Sidang apapun, termasuk sidang etik, dapat dilakukan secara terbuka, sepanjang tidak menyangkut (dikecualikan) masalah kesusilaan atau anak anak yang menjadi objek pemeriksaannya," ujar Abdul.
Sidang etik terhadap Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi.
Dedi mengatakan, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar pada pagi hari.
Baca juga: Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok
Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar. "Kita besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin marathon," imbuh Dedi.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri