Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 25/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Terorisme merupakan kejahatan yang membahayakan keamanan dan perdamaian, serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.

Tidak hanya tindak pidana terorisme, pendanaan terorisme juga merupakan perbuatan melanggar hukum yang akan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendanaan termasuk salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme. Dengan begitu, penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme pula.

Di Indonesia, perihal pendanaan terorisme diatur secara khusus dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Mahfud Md: Musuh Semua Manusia, Terorisme Tidak Punya Agama

Pendanaan terorisme dan ancaman pidananya

Pendanaan terorisme adalah perbuatan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan atau yang diketahui akan digunakan untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Dana yang terkumpul digunakan oleh jaringan teroris untuk melakukan aksi-aksi terorisme, seperti mendanai serangan bom, membeli senjata api, dan lain-lain.

Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana yang sama juga akan menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan pendanaan terorisme.

Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan, maka denda diganti dengan kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu, bagi orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tak hanya individu, pemidanaan tindak pidana pendanaan terorisme juga dapat dilakukan terhadap korporasi. Pidana akan dijatuhkan terhadap korporasi atau personel pengendali korporasi.

Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana pendanaan terorisme:

  • dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
  • dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
  • dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah dalam korporasi; atau
  • dilakukan oleh personel pengendali korporasi dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com