Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 23/08/2022, 09:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek disebut sedang dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB) setelah sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan lima bulan.

“Saat ini sedang proses Pembebasan Bersyarat,” kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek memiliki hak untuk mendapatkan hak remisi sebagaimana narapidana lain di Indonesia. Ia disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di sisi lain, kata Rika, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Umar Patek juga berhak untuk mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat.

Baca juga: Australia Kecewa Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali Umar Patek

Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi sejumlah syarat antara lain, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah melanggar aturan.

“Juga salah satu kekhususan sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.

Menurutnya, Ditjen Pas akan menyalahi undang-undang jika tidak memberikan hak Umar Patek sebagaimana narapidana. Padahal, ia telah memenuhi persyaratan.

Karena itu, jika nantinya Umar Patek mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB), maka ia dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Jadi apabila itu pun disetujui dan ternyata SKPB-nya terbit berarti dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Rika.

Baca juga: Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bagian dari program pembinaan Ditjen Pas. Pembinaan ini mengintegrasikan narapidana dengan kehidupan normal.

Meski demikian, seorang narapidana harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, salah satunya adalah telah menjalani minimal dua per tiga masa tahanan, dengan ketentuan dua per tiga masa tahanan tersebut minimal 9 bulan.

Selain itu, Pembebasan Bersyarat bisa dicabut apabila narapidana tersebut mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-tirit, dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditetapkan Bapas.

Ketentuan inu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com