Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aprilianto Satria Pratama
Kepala Divisi Politik dan Otonomi Daerah Swasaba Research Initiative

Peneliti | Political Enthusiast | Kolumnis

Menanti Persiapan Substantif Partai Politik di Indonesia

Kompas.com - 21/08/2022, 07:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PARTAI politik (parpol) harus melakukan pendaftaran secara prosedural untuk bisa berlaga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, untuk bisa mendaftar, parpol harus telah memenuhi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Misalnya, selain harus bisa membuktikan kepengurusan di seluruh tingkat administrasi daerah (100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan), parpol juga harus, setidak-tidaknya, telah memiliki 1.000 orang anggota.

Sekilas, persyaratan-persyaratan tersebut tampak tidak mudah untuk dipenuhi. Namun demikian, setidaknya melalui ekspresi yang tampak di media, parpol demikian bersemangat dalam melakukan proses pendaftaran. Artinya, tidak ada masalah.

Antusiasme pendaftaran yang demikian tinggi lebih dari cukup untuk mengindikasikan satu hal penting bagi dinamika politik elektoral di Indonesia; bahwa parpol akan melakukan segala cara untuk memenuhi persyaratan agar bisa berlaga di Pemilu 2024.

Tentu, salah satu alasan di balik betapa seriusnya parpol memenuhi persyaratan agar lolos verifikasi adalah agar ketika nantinya benar-benar terpilih, parpol jadi memiliki kekuasaan untuk mengakses sumber daya.

Adapun menurut amanat perundangan, sumber daya tersebut harus diolah sedemikian rupa agar nantinya bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Parpol, dengan demikian, dituntut untuk menjadi institusi yang bekerja secara substantif demi masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut, pertanyaan lantas mengemuka. Mengingat jika terpilih nanti, parpol harus bekerja secara substantif untuk kesejahteraan rakyat, lalu mengapa parpol hanya harus menyiapkan persyaratan prosedural?

Lalu bagaimana dengan persyaratan substantif? Jika persyaratan prosedural saja bisa diupayakan sedemikian serius oleh parpol, lalu mengapa persyaratan substantif tidak dituntut demikian?

Persyaratan substantif

Persyaratan substantif lantas mengacu pada fungsi-fungsi parpol di luar konteks prosedural. Alias fungsi-fungsi yang mesti dilakukan parpol dalam konteks politik yang lebih komprehensif.

Miriam Budiardjo, dalam bukunya “Partisipasi dan Partai Politik Sebuah Bunga Rampai” telah menyampaikan bahwa, setidak-tidaknya, parpol didirikan untuk enam fungsi, yaitu untuk menjadi komunikator politik, artikulator kepentingan, aggregator kepentingan, pelaku sosialisasi politik, rekruiter politik dan pengatur konflik.

Keenam fungsi tersebut, jika dilihat secara jeli, menuntut parpol untuk menjadi lembaga politik yang substantif.

Fungsi komunikator politik mengharuskan parpol memiliki cukup kemampuan untuk menjadi penengah antara negara dengan kebijakannya yang super power dan masyarakat dengan kepentingannya yang organik.

Fungsi artikulator, parpol harus memiliki cukup kemampuan untuk mengerucutkan kepentingan masyarakat yang demikian bervariasi.

Sementara aggregator, menuntut parpol untuk mampu melakukan pengelompokkan kepentingan masyarakat, baik yang senada maupun yang tidak senada.

Selanjutnya, fungsi sosialisator politik menugaskan parpol untuk menyebarluaskan nilai-nilai politik yang secara eksisting sedang dianut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com