Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK

Kompas.com - 21/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PN Mentok


KOMPAS.com – Perbedaan data pada dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) dapat menjadi masalah di kemudian hari.

Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan cara-cara yang harus dilakukan untuk mengganti nama di akta, KTP dan KK.

Berikut cara mengganti nama di akta kelahiran, KTP dan KK.

Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Mengganti nama di akta, KTP dan KK

Perubahan nama di akta kelahiran, KTP dan KK tidak bisa langsung dilakukan di kantor Disdukcapil. Untuk mengganti nama, yang bersangkutan harus mengantongi penetapan pengadilan negeri dulu.

Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti nama yang secara keseluruhan berbeda dari nama awal, dan bukan perbaikan karena kesalahan tulis. Misalnya, mengganti nama Afif menjadi Maman.

Syarat-syarat untuk mengajukan penetapan pengadilan terkait pergantian nama, yaitu:

  • Surat Permohonan dengan tanda tangan di atas meterai,
  • Fotokopi KTP pemohon,
  • Fotokopi KK,
  • Fotokopi akta kelahiran,
  • Fotokopi akta perkawinan atau akta nikah (bagi yang sudah menikah),
  • Fotokopi surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit/lurah atau kepala desa,
  • Fotokopi surat keterangan dari kantor kelurahan/desa tentang permohonan ganti nama/perbaikan akte lahir. Untuk yang dewasa, disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.

Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, yang bersangkutan dapat membawanya ke Disdukcapil dengan membawa syarat lain yang diminta.

Syarat-syarat perubahan nama penduduk tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat perubahan nama tersebut, yakni:

  • Salinan penetapan pengadilan negeri,
  • Kutipan akta pencatatan sipil (dalam hal ini akta kelahiran),
  • KK,
  • KTP, dan
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang

Perbaikan nama karena kesalahan tulis

Bagi yang mengalami kesalahan tulis pada nama, yang bersangkutan dapat langsung mendatangi Disdukcapil.

Kesalahan tulis yang dimaksud adalah perbedaan penulisan nama pada dokumen yang satu berbeda dengan yang lainnya. Misalnya, kesalahan penulisan nama Rudi menjadi Rudy atau Issha menjadi Isha.

Proses pembetulan nama ini tidak membutuhkan penetapan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat untuk melakukan pembetulan nama, yakni dokumen asli yang benar sebagai bukti pembetulan dan dokumen yang terdapat kesalahan tulis redaksional.

Syarat-syarat tersebut dibawa ke Disdukcapil dan selanjutnya tunggu proses pembetulan hingga selesai.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com