Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian/Lembaga Diminta Implementasi dan Awasi PSE Lingkup Privat demi Tekan Kejahatan Siber

Kompas.com - 15/08/2022, 07:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramordhawardani mendorong kementerian/lembaga untuk segera mengimplementasikan dan mengawasi Pendaftaran Sistem Elekteronik (PSE) Lingkup Privat demi menekan maraknya kejahatan siber.

Jaleswari menegaskan, jaminan keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab lintas kementerian/lembaga, bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saja.

"Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi, maka sekarang harus ada tim khusus di masing-masing sektor K/L yang mengawasi implementasinya. Ini demi menciptakan ruang digital yang aman," kata Jaleswari dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Ada Aturan PSE , Pemerintah Didorong Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi peraturan dari masing-masing kementerian/lembaga supaya ada mekanisme bersama.

Dengan begitu, menurut dia, upaya perlindungan ruang digital publik dapat dilakukan secara terintegrasi.

"Jadi publik perlu tahu bahwa proses pemblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya dan tidak terdaftar PSE Lingkup Privat tidak ujug-ujug. Ini dilakukan dengan penuh pertimbangan melalui kolaborasi bersama lintas K/L," ujar Jaleswari.

Sementara itu, pada Jumat (12/8/2022), KSP telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: LBH Jakarta Siapkan Gugatan untuk Menkominfo Imbas Pemblokiran PSE

Rapat tersebut membahas tentang sinkronisasi peraturan PSE Lingkup Privat, terutama yang menyangkut perihal transaksi lintas batas negara yang terjadi di ruang digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijanu Pangerapan mengatakan, platform-platform penyedia jasa transaksi kerap menjadi ladang kejahatan siber, seperti money laundering, penipuan online, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan pajak.

"Nantinya, Kominfo akan bertanggung jawab menyediakan data-data pelanggaran dari aktivitas yang terjadi di ruang digital. Lalu, kami akan mengirimkan data-data ini ke sektor atau K/L terkait untuk dievaluasi dan direspons bersama," kata Semuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com