Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Siapkan Gugatan untuk Menkominfo Imbas Pemblokiran PSE

Kompas.com - 08/08/2022, 12:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyiapkan gugatan untuk Menteri Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran sejumlah layanan digital/penyedia sistem elektronik (PSE) yang termuat dalam aturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo (Johnny G Plate) untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," ungkap pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kominfo Blokir PSE, LBH Jakarta Sebut Kerugian Korban Capai Rp 1,5 Miliar

Dalam beberapa waktu ini, LBH Jakarta membuka pos pengaduan #SaveDigitalFreedom yang diperuntukan bagi masyarakat yang dirugikan akibat sejumlah pemblokiran sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang termuat dalam aturan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dari pos pengaduan yang dibuka selama sepekan ini, LBH Jakarta telah menghimpun 213 aduan, di mana 194 di antaranya melaporkan kerugian dengan nominal yang diprediksi lebih dari Rp 1,5 miliar akibat kebijakan tersebut.

Para pengadu, kata Teo, terdiri dari bidang pekerjaan beragam mulai dari yang terbanyak adalah freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa/ pelajar (12 persen) hingga lainnya seperti dosen, musisi dan entrepreneur.

LBH Jakarta berpandangan bahwa pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif.

Baca juga: KSP: Regulasi PSE Bertujuan untuk Awasi Penyalahgunaan Data Pribadi Warga

Pemerintah dinilai tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan pemblokiran.

"Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 juncto Pasal 10 Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Teo.

Ia melanjutkan, tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM.

Pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.

"Tindakan upaya paksa pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak memiliki legitimasi pembatasan yang diatur dalam UU melainkan hanya pada level peraturan pelaksana Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 sehingga melanggar standar HAM," jelas Teo.

Baca juga: Update Kominfo: Blokir 15 Situs Judi Online, Origin Sudah Bisa Diakses

"Pasal 40 ayat 2a, 2b UU ITE yang seringkali dicatut sebagai dasar hanya memberikan wewenang pemutusan akses bagi PSE yang memiliki muatan melanggar hukum yang didasarkan pada putusan pengadilan," katanya.

Oleh karenanya, pemblokiran ini dinilai merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena tidak sesuai dengan standar HAM, tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas.

"Pasal 53 ayat 1 UU PTUN juncto Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan. Tindakan koreksi harus dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran dan kerugian masyarakat di masa mendatang," pungkas Teo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com