JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan akan mempertanggungjawabkan tindakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas diduga akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membacakan pesan dari kliennya dalam keterangan pers yang dikutip dari "Breaking News" KompasTV, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob
Dalam surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Sambo juga mengakui telah memberikan informasi tak benar atas peristiwa terwasnya Brigadir J kepada polisi yang menangani kasus tersebut.
Atas hal itu, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena tidak jujur.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap Arman melanjutkan.
Dalam surat itu, kata Arman, Sambo menyatakan, perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarga.
Kendati begitu, Sambo tak menjelaskan secara terperinci marwah keluarga yang dimaksud sehingga melakukan pembunuhan tersebut.
"Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Sambo melalui surat yang dibaca Arman.
Baca juga: Perubahan Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J
Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan sejawat yang terlibat dalam pusaran kasus yang menimpanya.
Eks Kadiv Propam itu menyatakan bakal mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah dilakukan di hadapan persidangan.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam suratnya.
"Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ucap Arman membacakan surat tersebut.
Motif pembunuhan
Polri akhirnya mengungkapkan motif di balik pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J melalui Bharada E.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Hari Ini