Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Kompas.com - 12/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Indonesia menggunakan sistem pembagian kekuasaan atau distribution of power.

Di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara dibagi menjadi beberapa bagian, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pembagian ini memungkinkan adanya koordinasi atau kerja sama antara cabang kekuasaan.

Lalu, bagaimana bentuk kerja sama antara eksekutif dan legislatif?

Baca juga: Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Hubungan eksekutif dan legislatif di Indonesia

Lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia memiliki kedudukan yang sejajar. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain.

Dalam menjalankan tugas dan beberapa kewenangannya, presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif membutuhkan peran dari legislatif.

Salah satu di antaranya terkait pembentukan undang-undang yang harus mendapat persetujuan DPR sebagai lembaga legislatif.

Pelaksanaan kekuasaan negara dapat berjalan baik apabila komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif berlangsung dengan baik pula.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif

Bentuk kerja sama eksekutif dan legislatif

Terdapat sejumlah kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam UUD 1945.

Bentuk kerja sama eksekutif dengan legislatif di antaranya:

  • Dalam membentuk atau membuat Undang-undang (Pasal 20 Ayat 2);
  • Dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR (Pasal 11 Ayat 1);
  • Dalam membuat perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat dan terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2);
  • Dalam mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 2 dan 3);
  • Dalam memberikan amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2);
  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang ditetapkan presiden dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa harus mendapat persetujuan DPR (Pasal 22 Ayat 2);
  • Presiden mengajukan rancangan APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2);
  • Dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, presiden harus berdasarkan persetujuan DPR (Pasal 24 B Ayat 3).

 

Referensi:

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik: Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com